Gugatan Asep Nurhidayat Terhadap PT Damai Abadi Masuk PN Tangerang, Perkara Tercatat Nomor 1393/Pdt.G/2026/PN Tng

Blog13 Dilihat

BUSERSIAGA, COM TANGERANG — Perselisihan antara mantan karyawan PT Damai Abadi, Asep Nurhidayat, dengan perusahaan tempatnya bekerja kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan tampilan sistem e-Court Mahkamah Agung RI, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1393/Pdt.G/2026/PN Tng.

Asep mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Damai Abadi sebagai Tergugat I dan Adi Tya Bima Prakasa, selaku Production Manager PT Damai Abadi, sebagai Tergugat II.

Dalam gugatannya, Asep juga menyertakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, serta Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai turut tergugat.

Asep Klaim Dipaksa Mengundurkan Diri

Persoalan tersebut bermula dari berakhirnya hubungan kerja Asep dengan PT Damai Abadi pada Januari 2026.

Dalam dalil gugatannya, Asep menyatakan telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 7 Oktober 2014. Setelah menjalani masa kontrak, ia kemudian diangkat menjadi karyawan tetap terhitung sejak 1 November 2015 dengan jabatan Kepala Bagian Anodizing.

Asep mengklaim persoalan mulai muncul setelah pergantian Production Manager pada awal Januari 2026.

Puncaknya, menurut versi Asep dalam gugatan, pada 9 Januari 2026 dirinya dipanggil dan dituduh meminta “setoran” kepada karyawan lain. Asep menyatakan bukti yang disebut berupa rekaman dan transfer tidak pernah diperlihatkan kepadanya.

Ia juga mengaku dihadapkan pada dua pilihan: persoalan dibawa ke ranah hukum atau dirinya membuat surat pengunduran diri tanpa pesangon.

Karena merasa berada di bawah tekanan dan takut terhadap ancaman proses hukum, Asep akhirnya menandatangani surat pengunduran diri pada 9 Januari 2026 yang berlaku efektif 10 Januari 2026.

Dalil tersebut merupakan versi Penggugat yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. PT Damai Abadi dan pihak tergugat berhak menyampaikan jawaban, bukti, maupun bantahannya di hadapan majelis hakim.

Minta Surat Pengunduran Diri Dinyatakan Tidak Sah

Dalam gugatan, Asep meminta majelis hakim menyatakan surat pengunduran dirinya batal atau tidak sah karena menurutnya lahir akibat paksaan (dwang).

Asep mendalilkan bahwa pengunduran diri tersebut tidak lahir dari kehendak bebas. Karena itu, ia meminta berakhirnya hubungan kerja dikualifikasikan sebagai pemutusan hubungan kerja akibat tindakan pengusaha sebagaimana dasar hukum ketenagakerjaan yang dicantumkan dalam gugatannya.

Tidak hanya meminta pengakuan atas hak normatif ketenagakerjaan, Asep juga mengajukan tuntutan kerugian.

Dalam petitumnya, Asep antara lain meminta PT Damai Abadi dan Adi Tya Bima Prakasa dihukum secara tanggung renteng membayar Rp123,9 juta yang diklaim sebagai hak normatif dan kerugian materiil, serta Rp200 juta sebagai ganti rugi immateriil.

Asep juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

Selain itu, gugatan meminta adanya sita jaminan terhadap aset PT Damai Abadi dan meminta instansi terkait melakukan pengawasan serta tindakan sesuai kewenangannya.

Perkara Kini Masuk Jalur Pengadilan

Tangkapan layar e-Court yang diperoleh redaksi memperlihatkan perkara 1393/Pdt.G/2026/PN Tng telah berada dalam sistem persidangan elektronik Pengadilan Negeri Tangerang. Pada halaman tersebut juga terlihat menu mengenai pembayaran PNBP salinan putusan sela.

Dengan masuknya perkara tersebut ke pengadilan, perselisihan yang sebelumnya berada dalam ranah hubungan industrial dan komunikasi para pihak kini akan diuji melalui proses peradilan.

Publik selanjutnya menunggu bagaimana jawaban PT Damai Abadi dan pihak lainnya terhadap tudingan serta tuntutan Asep.

Asas praduga dan keseimbangan pemberitaan tetap harus dikedepankan. Seluruh tudingan dalam gugatan merupakan dalil Penggugat dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diperiksa serta diputus oleh pengadilan.

MANTV7 akan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Damai Abadi maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed