
BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah, 10 Agustus 2026 — Gabungan sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah yang terdiri dari YLPK PERARI, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, LSM GIB, Bravo 5 dan LSM PKAN-RI mendatangi Polres Lampung Tengah, Senin (10/8/2026).
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan adanya tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan oleh kelompok yang mereka sebut NGO JPK dan PGK di Kantor Bupati Lampung Tengah.
Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, mengatakan laporan tersebut dilakukan karena pihaknya memperoleh keterangan dari sejumlah orang yang mengaku ikut dalam aksi demonstrasi tersebut.
“Kami gabungan lembaga dan organisasi Kabupaten Lampung Tengah hari ini bersama-sama melaporkan dugaan makar yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam aksi demo di Kantor Bupati Lampung Tengah beberapa waktu lalu,” ujar Yunisa, Senin (10/8).
Menurut Yunisa, pihaknya telah mendapatkan sejumlah saksi yang mengaku ikut dalam aksi tersebut. Ia menyebut para saksi tersebut mengaku tidak mengetahui secara jelas tujuan aksi dan hanya diminta untuk hadir dengan imbalan uang.
“Kami sudah mendapatkan saksi-saksi yang saat itu ikut dalam aksi demo. Mereka menyatakan tidak mengetahui secara jelas maksud dari aksi tersebut karena hanya diajak dan diberikan sejumlah uang. Karena itu kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku dirinya hanya diajak untuk mengikuti aksi demonstrasi.
“Kami tidak tahu-menahu. Kami hanya diajak berdemo dan dibayar sebesar Rp70 ribu serta diberikan nasi bungkus,” ungkapnya.
Minta Polisi Telusuri Aktor di Balik Aksi
Ketua Laskar Merah Putih Lampung Tengah, Hefni, berharap Polres Lampung Tengah dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan bersama sejumlah lembaga dan organisasi tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah.
“Kami berharap Polres Lampung Tengah dapat menindaklanjuti laporan kami. Ini bentuk kepedulian kami terhadap pemerintahan di Lampung Tengah. Kami ingin pemerintah dan seluruh SKPD dapat bekerja dengan nyaman tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, sehingga masyarakat Lampung Tengah dapat semakin sejahtera dan maju,” jelas Hefni.
Sementara itu, Yunisa menyinggung persoalan hukum yang sebelumnya terjadi di Kota Metro yang berkaitan dengan Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantara, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.
Yunisa menilai persoalan kebijakan pemerintahan tidak semestinya diarahkan kepada satu orang saja karena dalam pemerintahan terdapat mekanisme dan kewenangan yang melibatkan sejumlah pihak.
“Pada saat itu Sekda Welly Adiwantara menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Kepala badan tidak mengambil kebijakan sendiri. Ada Wali Kota, Sekda, Asisten I sampai III, DPRD Kota Metro dan BKAD Kota Metro. Persoalan tersebut juga sudah ditangani melalui proses hukum,” ungkap Yunisa.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari permukaan, tetapi juga menelusuri siapa saja yang berada di balik mobilisasi massa apabila memang ditemukan adanya dugaan pembayaran atau pengondisian peserta aksi.
“Jangan mengatasnamakan masyarakat apabila memang ada pihak-pihak tertentu yang menggerakkan massa untuk kepentingan tertentu. Kami meminta Polres Lampung Tengah menyelidiki siapa aktor di balik semua ini. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak,” tegasnya.
Soroti Ketentuan Hukum
Gabungan lembaga tersebut juga menyoroti ketentuan hukum mengenai penyampaian pendapat di muka umum. Mereka menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin oleh hukum, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut gabungan organisasi tersebut, aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai dan sesuai aturan merupakan bagian dari hak masyarakat.
Namun, mereka meminta aparat mengusut apabila dalam suatu aksi ditemukan dugaan adanya penghasutan, kekerasan, gangguan ketertiban, atau mobilisasi massa dengan imbalan tertentu untuk tujuan melanggar hukum.
Mereka juga menyerahkan kepada penyidik untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP baru maupun pasal-pasal lain yang relevan.
“Yang kami minta adalah proses hukum yang transparan. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, tentu kami juga menghormati hasil penyelidikan kepolisian. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran hukum atau aktor yang menggerakkan massa untuk tujuan tertentu, kami berharap semuanya dapat diproses sesuai aturan,” pungkas Yunisa.
Gabungan Lembaga dan Organisasi Kabupaten Lampung Tengah
Laporan tersebut didukung oleh gabungan sejumlah lembaga dan organisasi, yakni:
YLPK PERARI — Ketua: Yunisa Putra
Laskar Merah Putih — Ketua: Hefni
LSM GMBI — Ketua: Hermansyah S. Raya
LSM GIB — Ketua: Roni Rifendra
Bravo 5 — Ketua: Irawansyah
LSM PKAN-RI — Ketua: Syaiful
Selanjutnya, pihak gabungan lembaga dan organisasi menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polres Lampung Tengah untuk memastikan apakah dugaan yang mereka laporkan memiliki unsur pidana atau tidak.

