Kuasa Hukum Klarifikasi: Klien Sudah Dewasa Saat Kejadian September 2025

Blog0 Dilihat

*TANGGAMUS, BUSERSIAGA, COM.com*
Kuasa hukum inisial S asal Kabupaten Tanggamus, Dr Hermawan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.

Melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Selasa [5/8/2026], Dr Hermawan menyampaikan:
*”Sesuai info ke saya bahwa hal tersebut sebatas konsultasi dan pada upaya musyawarah hanya itu saja,”* ujarnya.

Ia juga meminta awak media untuk konfirmasi lebih lanjut ke “Tim Adit”.

*Klarifikasi Terkait Usia*
Menanggapi simpang siurnya informasi usia, berdasarkan data KTP yang dihimpun, Sinta Mulyani lahir di Air Bakoman, 16 Juni 2007.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi di lapangan, bayi yang dilahirkan Sinta pada 19 Juli 2026 saat itu berusia 40 hari. Dengan estimasi masa kehamilan 9 bulan, maka dugaan waktu kejadian adalah sekitar September 2025.

Dengan demikian, pada September 2025, Sinta Mulyani telah berusia 18 tahun 2 bulan dan secara hukum telah dewasa sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

*Catatan Hukum*
Perlu diketahui, tindak pidana yang melibatkan orang dewasa diproses sesuai hukum umum yang berlaku. Penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur memiliki mekanisme khusus yaitu Diversi.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada “Tim Adit” belum berhasil. Pihak media berkomitmen memberitakan secara berimbang sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *