
BANTENUTANGERANG, BUSERSIAGA, COM Persoalan pengelolaan aset dalam perkara kepailitan Es kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya penjualan atau penguasaan aset yang diperselisihkan memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan barang, kewenangan pengelolaan harta pailit, serta transparansi proses pemberesannya.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Pengecekan Barang/Benda yang diterima redaksi, Tim Kurator Es menyampaikan penolakan terhadap kehadiran Esih Sukaesih di lokasi pengecekan barang yang berada di Blok A12 No. 5, Jalan Industri Milenium Estate 1A, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dokumen tersebut merujuk pada surat penyidik Unit 1 Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten Nomor B/4564/VIII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum serta Laporan Polisi Nomor LP/B/191/V/SPKT/III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 11 Mei 2026.
Dalam berita acara itu, Tim Kurator menyatakan bahwa pengecekan barang seharusnya dilakukan oleh pelapor dengan membawa bukti kepemilikan atas barang yang diklaim sebagai milik perusahaan. Tim Kurator juga mendasarkan sikapnya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Status Aset Menjadi Pokok Persoalan
Persoalan ini berkaitan dengan pertanyaan mendasar: apakah barang yang menjadi objek pemeriksaan merupakan bagian dari harta pailit, siapa pemilik sahnya, dan apakah telah terjadi tindakan terhadap aset yang bertentangan dengan hukum?
Dalam perkara kepailitan, Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 mengatur bahwa debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Sementara itu, kurator bertugas mengurus dan membereskan harta pailit sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap barang tertentu tetap perlu memperhatikan bukti kepemilikan, status barang, dokumen kepailitan, serta kewenangan pihak yang melakukan tindakan terhadap aset tersebut.
Dengan demikian, dugaan penjualan aset tanpa hak maupun dugaan penggelapan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya perselisihan. Diperlukan pemeriksaan terhadap bukti transaksi, dokumen kepemilikan, catatan inventaris harta pailit, serta keterangan para pihak.
Polda Banten Diharapkan Mengusut Secara Transparan
Persoalan terkait mesin dan aset yang diperselisihkan dalam perkara Es sebelumnya juga telah diberitakan MANTV7. Dalam pemberitaan tersebut, dua kurator, Mangasi Sinaga, S.H., M.Kn. dan Punguan Parulian Vitus Marbun, S.H., disebut dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Status dan perkembangan penanganan laporan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Redaksi mendorong agar aparat penegak hukum memeriksa perkara ini secara objektif, termasuk menelusuri keberadaan barang, riwayat penguasaan dan pemindahan aset, serta pihak yang bertanggung jawab atas tindakan terhadap barang yang dipersoalkan.
Kejelasan penanganan perkara penting agar hak para kreditur terlindungi dan kepentingan pihak yang mengklaim memiliki aset juga diperiksa berdasarkan bukti yang sah.
Menurut ES bahwa barang tersebut bukan barang pailit, mereka jual tanpa seizin saya, mereka diduga seperti perampok harta orang lain
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
MANTV7 membuka ruang bagi Tim Kurator, Es beserta kuasa hukumnya, dan Polda Banten untuk memberikan keterangan serta klarifikasi mengenai perkara ini.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi independen mengenai adanya penjualan aset yang dilakukan secara melawan hukum maupun kesimpulan penyidik mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai status atau kepemilikan aset, persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan dokumen dan fakta hukum. ( Red )

