DPR Aceh Desak Pemerintah Pusat Segera Realisasikan Pengembalian TKD Pascabencana

Parlementaria7 Dilihat

 

 

Wakil Ketua DPR Aceh Saifuddin Muhammad (Yah Fud) mendesak Pemerintah Pusat segera merealisasikan pengembalian TKD Aceh sebesar Rp1,7 triliun untuk percepatan pemulihan pascabencana.(29/01/2026).

Banda Aceh — Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan politik untuk mengembalikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

 

TKD yang sebelumnya dipangkas dalam kebijakan efisiensi APBN 2026 akan dikembalikan sesuai dengan besaran anggaran tahun 2025.

 

Total dana TKD yang akan dikembalikan untuk ketiga provinsi beserta kabupaten/kota mencapai Rp10,6 triliun, dengan porsi untuk Aceh sebesar Rp1,7 triliun. Namun hingga saat ini, realisasi pengembalian anggaran tersebut belum menunjukkan kejelasan.

 

Menanggapi kondisi itu, Wakil Ketua DPR Aceh, Saifuddin Muhammad, mendesak Pemerintah Pusat agar segera merealisasikan keputusan tersebut.

 

Menurut politisi yang akrab disapa Yah Fud itu, dana TKD sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan pascabencana, terlebih di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran.

 

“Dana ini sangat penting untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian agar program pemulihan bisa segera berjalan,” ujarnya, Kamis, 29 Januari 2026.

 

Yah Fud berharap Pemerintah Pusat benar-benar menunaikan komitmen yang telah disampaikan. Ia mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri sebelumnya menyatakan TKD akan segera ditransfer, namun hingga kini belum ada kepastian, baik dari sisi waktu maupun payung hukum yang mendasarinya.

 

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Aceh agar lebih proaktif dan intens menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, khususnya di level pimpinan.

 

Menurutnya, komunikasi di tingkat atas sangat penting agar proses pengembalian TKD dapat dipercepat.

 

Lebih lanjut, Yah Fud menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi kunci agar pagu TKD Aceh dapat segera dimasukkan dalam APBA 2026, tanpa harus menunggu APBA Perubahan.

 

Dengan demikian, program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dieksekusi demi kepentingan masyarakat korban bencana.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *