DPO Curanmor Polsek Talang Padang Menyerahkan Diri Usai Sat Intelkam Polres Tanggamus Pendekatan Keluarga

Blog52 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM TANGGAMUS – Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Talang Padang Polres Tanggamus akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Tersangka berinisial JS (28), warga Jalan KS Tubun Gang Wakak Migo 1B, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, memilih menyerahkan diri setelah keluarganya khawatir ia akan ditindak tegas apabila terus melarikan diri.

Penyerahan diri tersangka pada Rabu (3/6/2026) tersebut merupakan hasil penggalangan yang dilakukan Sat Intelkam Polres Tanggamus terhadap pihak keluarga pelaku yang berstatus buron.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., mengatakan pihak keluarga akhirnya bersikap kooperatif setelah mendapat penjelasan dari petugas mengenai konsekuensi hukum yang akan dihadapi tersangka jika tetap melarikan diri.

 

Berkat penggalangan yang dilakukan Sat Intelkam Polres Tanggamus terhadap keluarga tersangka, mereka akhirnya bersedia bekerja sama. Keluarga kemudian menghubungi petugas dan menyampaikan bahwa tersangka siap menyerahkan diri,” kata Iptu Harunur Rasyid.

Menurut Kapolsek, berdasarkan informasi yang diterima petugas, keluarga tersangka merasa khawatir apabila JS terus bersembunyi karena polisi terus melakukan pencarian intensif terhadap pelaku curanmor yang masih buron.

“Setelah keluarga menghubungi petugas, personel Sat Intelkam bersama Satreskrim Polres Tanggamus langsung menuju lokasi dan menjemput tersangka tanpa perlawanan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, JS merupakan terduga pelaku yang sebelumnya masuk DPO berdomisili di Pekon Kedaloman, Gunung Alip dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 milik Dai Kumar (66), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip pada Jumat 29 Mei 2026.

 

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan tersangka YY (33) sebagai pelaku pencurian dan AS (41) yang diduga berperan sebagai perantara penjualan motor hasil curian. Sementara JS saat itu berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Dari hasil penyidikan diketahui para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil kunci motor yang berada di dalam kamar sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan menghadirkan tersangka merupakan hasil sinergi Sat Intelkam, Satreskrim Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Talang Padang.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif keluarga yang membantu menghadirkan tersangka. Ini membuktikan bahwa menyerahkan diri adalah langkah yang lebih baik dibanding terus melarikan diri karena cepat atau lambat pelaku tetap akan kami temukan,” tegasnya.

Saat ini tersangka JS telah diamankan di Polsek Talang Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban beserta dokumen kendaraan yang sebelumnya berhasil ditemukan dalam pengembangan kasus.

“Karena perannya , tersangka JS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana tersangka YY yang telah lebih dahulu diamankan dalam perkara tersebut. Ancaman pidana yang dikenakan maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya (RLs)

Kota Agung, 4 Juni 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *