Aceh Tamiang / Buser Siaga – Kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) merebak hingga ke Kecamatan Kota Kualasimpang. Program ini kini dihentikan sementara menyusul sejumlah temuan mencurigakan, mulai dari dana yang tidak kunjung cair hingga penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana perbaikan senilai lebih dari Rp 470 juta yang seharusnya diterima para mitra pelaksana, dilaporkan sudah masuk ke rekening Yayasan YANADA sejak berbulan-bulan lalu. Namun hingga saat ini, mitra belum menerima pembayaran sepeser pun dari pihak yayasan tersebut.
Selain masalah dana, kejanggalan juga terlihat pada pengadaan perlengkapan. Diketahui terdapat sekitar 1.030 unit ompengan yang berukuran 4,5 cm didistribusikan kepada mitra. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, standar ukuran yang harus digunakan adalah 6 cm.
Hal ini memicu dugaan kuat bahwa terjadi pengurangan spesifikasi guna memperbesar selisih harga atau keuntungan sepihak oleh yayasan. Pertanyaan besar pun muncul, ada apa di balik perubahan ukuran material tersebut?
Syahlan, salah seorang mitra SPPG, membenarkan bahwa kegiatan di wilayahnya memang dihentikan sementara. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi, termasuk masalah IVAL dan ketersediaan perlengkapan yang belum siap.
Sementara itu, Ketua SPPG Kecamatan Kota Kualasimpang, Juliansyah, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengalihkan pertanyaan terkait penundaan pembayaran dana Rp 470 juta.
“Untuk masalah uang kenapa belum diberikan ke mitra, coba tanyakan sendiri dengan pihak yayasan nya,” ujar Juliansyah singkat.
Namun terkait masalah ukuran ompengan yang tidak sesuai, ia mengaku akan menindaklanjutinya. “Untuk masalah ompeng itu akan digantikan yang sesuai dengan ukuran 6 inci dan sudah kami konfirmasi juga dengan pihak mitra,” tambahnya.
Masyarakat dan para mitra kini menunggu keseriusan pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat nilai dana yang cukup besar dan dugaan penyimpangan teknis yang merugikan program serta pelaksana di lapangan. ( Zulherman)






