Aceh Tamiang / Buser Siaga – Datuk Penghulu ( Kepala Desa Red ) Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang ketika di beritakan Media terkait wisata air panas yang tidak ada setor PAD berlokasi di Kampung(Desa*Red) Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, malah Datok(Kades*Red) Kaloy menyebutkan itu pakai modal dana sendiri merasa tidak perlu setor untuk pendapatan asli daerah ( PAD .))
Terkait pemberitaan itu Datuk Penghulu ( Kades .Red ) bagaikan kebakaran jenggot minta pemberitaan di hapus oleh awak media , Kamis(17/04/2025)
Menurut informasi akurat Datok menghubungi wartawan yang menerbitkan berita tersebut, melalui pesan watshab , Datok mengatakan dengan nada kesal sedikit mengancam , ” dimana biasa kau mangkal di kota Kuala Simpang , saya besok ke Kuala Simpang, katanya dengan pesan watshap bergaya bahasa emosi Siapa yang buat berita itu tolong di hapus beritanya, katanya lagi .
Lebih jauh Datuk juga dengan nada bahasa gaya sedikit mengancam mengatakan Jangn cari Masalah, karena saya tidak pernah cari cari masalah, jangan samakan Datok kaloy dengan Datok lain, nampaknya orang seperti kau ini harus di kasi contoh, Katanya.
ditambahkannya ” Jam berapa besok kau di situ,” “Izin dulu kau kalau mau buat berita kepada yang punya tempat,” katanya.
Perlakuan Datuk itu sangat di sayangkan, diduga Datok tidak memahami dan memiliki wawasan sama sekali terkait tupoksi tugas jurnalis, sebab jurnalis itu menulis sesuai dengan undang-undang Pers, nomor 40 tahun 1999
Dengan peristiwa tersebut, Datok diduga telah mengancam dan mencoba menghalang halangi tugas jurnalistik, Datuk dapat di ancam di kenakan dalam UU Pers No 40 barang siapa menghalangi halangi tugas jurnalistik sesuai yang tertuang dalam undang-undang PERS No 40 tahun 1999 berbunyi, di pasal 18 Ayat 1 barang siapa menghalangi dan menghambat tugas PERS dalam pelaksanaan untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda 500 juta Rupiah. ( ZULHERMAN )