Dewi Sri Laksmi Triman, S.H., Ak., CPA., M.H. Dipercaya sebagai Pembina YLPK PERARI

Blog8 Dilihat

BUSERSIAGA, COM TANGERANG — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) memperkuat jajaran pembinanya dengan menghadirkan sosok yang memiliki latar belakang profesional di bidang akuntansi, hukum, serta aktivitas sosial kemasyarakatan, Dewi Sri Laksmi Triman, S.H., Ak., CPA., M.H.

Dewi Sri Laksmi Triman dikenal memiliki kompetensi multidisipliner dengan menyandang gelar Akuntan (Ak.), Certified Public Accountant (CPA), serta Magister Hukum (M.H.). Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam mendukung pengawasan dan perjuangan perlindungan konsumen, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum, keuangan, dan tata kelola.

Selain kiprahnya di bidang profesional, Dewi Sri Laksmi Triman juga dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan organisasi kemasyarakatan. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Universal Monitoring Indonesia (UMI), yang antara lain menyoroti persoalan masyarakat, perajin, serta pelaku UMKM, khususnya di wilayah Tangerang.

Namanya juga pernah tercatat dalam proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sejumlah periode sebelumnya, antara lain pada 2010, 2011, dan 2015. Keterlibatannya dalam proses seleksi tersebut menunjukkan adanya pengalaman dan perhatian terhadap persoalan pemberantasan korupsi serta tata kelola pemerintahan Di bidang organisasi, Dewi Sri Laksmi Triman juga tercatat sebagai anggota Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL-Lemhannas).

 

Dengan pengalaman di bidang akuntansi, hukum, organisasi masyarakat, serta isu pemberantasan korupsi, kehadiran Dewi Sri Laksmi Triman sebagai Pembina YLPK PERARI diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat program-program perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang merugikan masyarakat.

YLPK PERARI sendiri terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen sekaligus membuka ruang pengaduan dan advokasi bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam hubungan transaksi maupun pelayanan publik.

Kehadiran figur profesional seperti Dewi Sri Laksmi Triman diharapkan semakin memperkuat posisi YLPK PERARI sebagai lembaga yang konsisten memperjuangkan kepentingan konsumen dan masyarakat secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hefi Irawan, S.H.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI)

Hefi Irawan, S.H. dikenal sebagai advokat dan aktivis perlindungan konsumen yang aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalur hukum dan organisasi kemasyarakatan.

Ia dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI), sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang perlindungan dan pemberdayaan konsumen serta advokasi terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan kerugian dalam transaksi maupun pelayanan.

Dalam menjalankan aktivitasnya, Hefi Irawan tidak hanya memberikan perhatian terhadap persoalan konsumen, tetapi juga aktif dalam berbagai persoalan hukum, termasuk perkara perdata, pidana, pertanahan, pembiayaan, perbankan, ketenagakerjaan, dan sengketa antara masyarakat dengan pelaku usaha.

Aktif Melakukan Advokasi Masyarakat

Sebagai Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan mendorong lembaganya agar tidak hanya menjadi tempat menerima pengaduan, tetapi juga menjadi wadah perjuangan masyarakat untuk memperoleh informasi, pendampingan, dan akses terhadap keadilan.

Berbagai persoalan yang menyangkut dugaan kerugian konsumen menjadi perhatian YLPK PERARI. Pendekatan yang dilakukan antara lain melalui pengaduan, somasi, mediasi, pendampingan hukum, hingga menempuh jalur litigasi apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu.

Hefi Irawan juga dikenal aktif menyuarakan pentingnya keseimbangan hubungan antara konsumen, pelaku usaha, lembaga pembiayaan, perbankan, maupun institusi lainnya.

Advokat dan Praktisi Hukum

Di luar aktivitas organisasi, Hefi Irawan menjalankan profesinya sebagai advokat dan terlibat dalam berbagai penanganan perkara hukum.

Pengalaman menangani perkara hukum tersebut menjadi salah satu dasar dalam membangun pola advokasi YLPK PERARI yang mengedepankan pemahaman terhadap ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya sebelum mengambil langkah hukum.

«“Perlindungan konsumen bukan sekadar memperjuangkan kerugian seseorang, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat memahami hak-haknya dan berani mencari keadilan ketika hak tersebut dilanggar.”»

Mendorong Masyarakat Berani Memperjuangkan Hak

Di bawah kepemimpinannya, YLPK PERARI diarahkan untuk menjadi lembaga yang dekat dengan masyarakat serta responsif terhadap berbagai persoalan yang berkembang.

Hefi Irawan menilai bahwa keberadaan lembaga perlindungan konsumen memiliki posisi strategis dalam menciptakan hubungan yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha.

Ia juga menekankan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, ketentuan hukum, serta asas keadilan, bukan semata-mata berdasarkan tekanan atau opini.

Dengan pengalaman sebagai advokat dan aktivis perlindungan konsumen, Hefi Irawan, S.H. terus membawa YLPK PERARI untuk memperluas advokasi masyarakat serta memperkuat kesadaran hukum konsumen di berbagai daerah.

YLPK PERARI — Bersama Masyarakat Memperjuangkan Perlindungan dan Keadilan Konsumen. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *