Aceh Tamiang/ Buser Siaga – Datuk Penghulu ( Kepala Desa.red ) Suka Jadi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang ,Nurianto ,
sejak tahun 2024 hingga 2025 diduga tidak pernah melibatkan ketua dan anggota MDSK dalam kegiatan penggunaan dana Desa( ADD ).
Padahal MDSK adalah lembaga yang berperan dalam musyawarah desa ketika penyusunan rencana pembangunan desa, termasuk tentang penggunaan Dana Desa.
Seharusnya dalam rencana penggunaan Dana Desa (APBDes) wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang melibatkan Pengurus MDSK.
Bahkan MDSK juga berperan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa, termasuk dalam proses publikasi dan pengawasan tentang dana Desa, karena Kewajiban ini didasarkan pada berbagai regulasi terkait tentang penggunaan Dana Desa .
Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Tamiang NO 38 Tahun 2020 dan peraturan menteri desa No11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana Desa.
Lain halnya , dengan Datuk Penghulu ( Kepala Desa.red ) SukaJadi Kecamatan Rantau, Nurianto . Setiap kegiatan penggunaan Dana Desa / ADD seperti pembangunan rabat Beton Kampung ( Desa .red ) dibangun dilahan Peribadi warga tahun 2024 dan 2025 dan segala kegiatan penggunaan dana Desa Datuk Penghulu ( kepala desa.red ) Sukajadi Nurianto ,sejak Tahun 2024 hingga tahun 2025 tidak pernah melibatkan ketua MDSK dalam semua kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa.
Sehingga ketua MDSK Kampung ( Desa .red ) Suka Jadi M.Ardiansyah ketika di konfirmasi Buser Siaga Rabu 23 Juli 2025 menjelaskan ” kami MDSK tidak pernah di libatkan oleh Datuk penghulu ( kepala desa ) Suka Jadi , Nurianto, dalam semua kegiatan penggunaan dana desa kecuali tentang dana BLT masyarakat .
Lebih jauh ketua MDSK Ardiansyah mengatakan sejak tahun 2024 hingga 2025 saya selaku ketua MDSK tidak pernah menanda tangani terkait penggunaan dana desa baik itu LKPJ Desa maupun yang lainnya. Seharusnya Datuk penghulu dalam menggunakan dana Desa secara regulasi diharuskan melakukan musyawarah dalam perencanaan pembangunan yang menggunakan dana Desa baru wajib di setujui oleh MDSK Ujarnya.
Sehingga dalam pengamatan kami selaku pengurus MDSK Kampung Suka jadi terindikasi Datuk Penghulu selama ini dalam membuat laporan pertanggung jawaban keuangan tentang penggunaan dana Desa diduga memalsukan tanda tangan ketua MDSK .
Sebab dalam regulasi tentang segala kegiatan penggunaan Dana Desa baik itu pembangunan, pelatihan , dan kegiatan lainnya yang menggunakan anggaran dana Desa wajib ada tanda tangan di ketahui oleh MDSK .
Ironisnya Nurianto selaku Datuk Penghulu ( kepala Desa ) Sukajadi Kecamatan Rantau sejak tahun 2024 hingga sekarang 2025 tidak pernah Musyawarah dan melibatkan ketua MDSK dalam kegiatan penggunaan Dana Desa .
Ini terindikasi Datuk ( Kepala Desa .red ) telah melakukan penyelewangan dengan tidak transparan terkait penggunaan dana Desa dan terindikasi akan berpotensi merugikan uang Negara.
Ardiansyah juga mengatakan apa bila nanti terbukti ada pemalsuan tanda tangan atau menggunakan tanda tangan MDSK tanpa di ketahui pihaknya Ardiansyah siap akan melaporkan kasus ini sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia tegas Ardiansyah selaku ketua MDSK Kampung Suka jadi Kecamatan Rantau pada wartawan. ( Zulherman)