ACEH BESAR. Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp100 juta yang terjadi di area parkir Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (42), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (19/9/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Syahrul Fadhli (55), seorang petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
“Laporan korban kita terima pada Selasa, 15 September 2026. Setelah laporan diterima, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata Miftahuda.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban berangkat dari rumahnya di Gampong Lamsiot menuju Montasik untuk membeli padi.
Korban membawa uang tunai sekitar Rp83 juta untuk keperluan transaksi. Setelah membeli padi, hasil pembelian tersebut kemudian dijual kembali ke kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, sebut Kompol Dizha.
Dari transaksi penjualan padi tersebut, korban menerima pembayaran tunai sekitar Rp31 juta. Dengan demikian, uang tunai yang dibawa korban saat itu mencapai sekitar Rp114 juta, tambah Kasatreskrim.
Sebelum kejadian, korban juga sempat menuju Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan ke Toko Jasa Kawan di kawasan Lambaro untuk membeli padi.
Memasuki waktu salat Dzuhur, korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 yang dikendarainya di halaman parkir Masjid Jamik Lambaro dan korban menyimpan uang tunai Rp100 juta di bawah tempat duduk mobil. Setelah selesai melaksanakan salat, korban kembali ke kendaraan dan mendapati uang tersebut sudah tidak ada.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
*Pelaku Ditangkap di Aceh Timur*
Kasatreskrim mengatakan, setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Pada Jumat (18/9/2026), Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. Terduga pelaku akhirnya diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s,” ujar Miftahuda.
Menurut keterangan kepolisian, sejumlah barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian uang, yakni Rp30 juta, telah diberikan kepada seseorang yang disebut berinisial atau panggilan TA untuk modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Keberadaan orang tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap aliran uang hasil kejahatan tersebut.
Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polresta Banda Aceh selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan, gelar perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.






