Bustami Hamzah Dicopot, Bukan Mengundurkan Diri Seperti Berita Yang Beredar

Berita Utama102 Dilihat

 

Banda Aceh – Pj Gubernur Bustami Hamzah bukan mundur, tapi memang diberhentikan, pemerintah pusat dinilai kecewa, karena Bustami tiba-tiba maju menjadi Calon Gubernur Aceh.

Dr Usman Lamreung, M.Si, pengamat sosial politik dan akademisi dari Universitas Abulyatama, berkeyakinan Bustami Hamzah memang dicopot oleh pemerintah pusat, sama dengan Achmad Marzuki, karena sejauh ini kita tidak melihat surat pengunduran diri, katanya kepada media ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Secara terpisah Dr Taufiq A Rahim, pengamat politik dan ekonomi yang juga Akademisi mengatakan, pada prinsipnya secara aturan dan ketentuan hukum, perundangan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bahwa pejabat publik yang sedang menempati dan duduk pada jabatan tertentu, seperti Pejabat (Pj.) Gubernur dan lain sebagainya, empat puluh hari sebelum pendaftaran calon mesti mengundurkan diri.

Sehingga mematuhi aturan perundangan yang berlaku merupakan nilai etika-moral yang mesti dijunjung tinggi sebagai manusia yang beradab dan bertanggung jawab, katanya kepada media ini.

Menurut Taufiq A Rahim, dalam kehidupan sosial, politik, hukum dan kemasyarakatan etika-moral mesti dijunjung tinggi, konon pula sebagai pejabat publik yang mesti menjadi tauladan terhadap rakyat atau masyarakatnya.

Meskipun secara politik dan etika-moral saat ini mudah mencari dan menciptakan celah untuk dilanggar, karena banyak contoh para elite politik dan pejabat memberikan contoh buruk secara empirik, tambahnya

Hal ini akan menjadi catatan yang serius bagi masyarakat luas, termasuk rakyat Aceh yang melihat perilaku Pj. Gubernur Aceh yang memanfaatkan ruang, fasilitas dan infrastruktur publik yang berasal dari dana negara yang berasal dari rakyat.

Akhirnya pada detik-detik terakhir menjelang pendaftaran Pilkada, ini adakah contoh dan perilaku buruk sebagai kontestan politik terhadap Pilkada Aceh, tandasnya.

Demikian juga, jika ada isu bahwa diberhentikan, karena tidak transparan dan bukti konkrit adanya surat pengunduran diri. Secara jelas bahwa, ini salah satu praktik buruk, licik dan culas sebagai salah satu calon Gubernur Aceh untuk mengikuti Pilkada 2024, dengan berbagai alasan apapun tidak dapat dibenarkan, karena melanggar ketentuan hukum, aturan, perundangan dan etika-moral. Ini praktik buruk demokrasi politik Pilkada Aceh 2024.

Selama menjabat sekitar lima bulan, Pj gubernur tidak ada kemajuan yang berarti untuk Aceh bahkan dinilai rakyat dan banyak pihak dirinya lebih banyak membuat masalah baru untuk Aceh, termasuk bermanuver mencalonkan diri sebagai cagub dengan memanfaatkan berbagai fasilitas negara.

Kehadiran Bustami Hamzah yang mendapatkan jabatan dengan mengkudeta Pj Achmad Marzuki bekerjasama dengan PA dan parpol lain di DPRA ternyata membawa mudharat lebih besar untuk Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *