BCA Finance Tanggapi Pengaduan Konsumen di APPK OJK, Sebut Perkara Sedang Berjalan di PN Jakarta Selatan

Blog22 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Jakarta, 11 Agustus 2026 — PT BCA Finance memberikan tanggapan resmi atas pengaduan yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tanggapan tersebut tertuang dalam surat Nomor 1003/BCAF/CRM-CC/VIII/2026, tertanggal 11 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-PERARI).

Dalam surat tersebut, BCA Finance menyatakan telah menerima penerusan pengaduan melalui APPK-OJK pada 30 Juli 2026 dengan nomor penerusan L2607077807. Pengaduan tersebut berkaitan dengan surat pengaduan berjudul “Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM)” tertanggal 23 Februari 2026.

BCA Finance Menyebut Ada Perkara di Pengadilan

Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah BCA Finance mengaitkan pengaduan konsumen dengan perkara yang saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara:

371/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

BCA Finance juga menyebut telah tercapai kesepakatan berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Juli 2026.

Atas kondisi tersebut, BCA Finance menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan menghormati hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.

> “…kami tetap akan menghormati hasil dari perkara hukum tersebut.”

 

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari tanggapan resmi perusahaan kepada pihak YLPK-PERARI.

YLPK-PERARI Soroti Penyelesaian Pengaduan Konsumen

Dengan adanya surat tanggapan tersebut, YLPK-PERARI memiliki dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pengaduan yang disampaikan melalui mekanisme APPK-OJK telah memperoleh respons dari pihak BCA Finance.

Ketua Umum YLPK-PERARI, Hefi Irawan, S.H., bersama tim yang tercantum dalam surat tersebut, yakni Senyka Ernawati, S.H., Zarkasih, S.H., Doni T., S.H., dan Rifky Nugraha, S.H., menjadi pihak yang dituju dalam surat tanggapan BCA Finance.

Dalam konteks perlindungan konsumen, keberadaan pengaduan melalui APPK-OJK dan respons tertulis dari pelaku usaha menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa yang perlu diperhatikan secara cermat, terutama apabila substansi pengaduan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

YLPK-PERARI: Proses Hukum Tetap Harus Dihormati

YLPK-PERARI menilai surat BCA Finance tersebut perlu menjadi bagian dari dokumentasi dan bahan evaluasi dalam penanganan perkara yang bersangkutan.

Di sisi lain, karena BCA Finance sendiri menyatakan akan menghormati hasil perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada proses dan putusan hukum dalam perkara tersebut.

Surat BCA Finance tersebut juga ditembuskan kepada APPK OJK, sehingga terdapat catatan resmi bahwa tanggapan perusahaan atas pengaduan telah disampaikan kepada pihak yang menangani mekanisme pengaduan konsumen.

YLPK-PERARI menyatakan akan terus mengawal kepentingan konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *