Aceh Tamiang / Buser Siaga. – Musibah banjir yang melanda Desa Kota Lintang Bawah, Kecamatan Kota Kualasimpang Aceh Tamiang pada 25 November 2025 sekitar 800 rumah di Dusun Al-Ikhsan sebagai korban terparah di daerah ini. Namun, proses pendataan korban ternyata mengalami kendala yang membuat data wajib dilakukan verval ulang.
Kinerja perangkat desa seakan tidak bertanggung jawab atas kesalahan dalam pendataan, sehingga menimbulkan kerugian waktu tunggu pencairan dana bantuan untuk korban dengan kerusakan ringan, sedang, dan berat. Terlebih dengan kedatangan Hari Raya yang semakin dekat, bantuan tersebut sangat dibutuhkan oleh warga.

Tertundanya proses verval juga menambah kebingungan dan menurunkan kepercayaan warga terhadap perangkat desa sebagai ujung tombak pendataan.
Ironisnya, Sekretaris Desa Kota Lintang, Aulia, mengaku bahwa rumahnya sendiri masih dalam proses verval dan belum mendapatkan bantuan apapun. Hal ini disampaikannya kepada media pada Rabu (11/3/2026) di ruang kerjanya.
Aulia menuding bahwa kesalahan tersebut berawal dari pendataan yang dilakukan oleh Kemendagri melalui tim APDN dan TNI saat verval sebelumnya, yang menyebabkan banyak kesalahan data dan membuat rumah korban terpaksa verval ulang dengan jadwal pencairan yang belum pasti.
Lebih memprihatinkan lagi, sebagian warga yang sudah menduduki hunian sementara (Huntara) malah tercatat dalam Daftar Tunggu Hunian (DTH). Datuk Penghulu Fadil dan Camat Kota Kualasimpang, Cakra, menyatakan akan membatalkan pencairan, padahal berdasarkan data yang dimiliki media, bantuan tersebut sudah masuk ke rekening warga penerima.( Zulherman )






