Ardito Wijaya Direncanakan Berdasarkan Jadwal yang Telah Ditetapkan, Sidang Perdana Berlangsung Pada Rabu 29 April 2026 di Ruang Sidang Bagir Manan

Blog33 Dilihat

Buser Siaga.com – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada Rabu, 22 April 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima oleh pihak pengadilan dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk

“Iya benar, sudah kami terima,” kata Dedi, Sabtu 25 April 2026

Ia menjelaskan, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang perdana terhadap Ardito Wijaya direncanakan berlangsung pada Rabu 29 April 2026 di Ruang Sidang Bagir Manan dengan agenda awal pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terdapat 7 JPU yang didaftarkan KPK, yakni Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hardiman Wijaya Putra, Agung Nugroho Santoso, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho dan Tri Handayani

“Jika tidak ada perubahan, sidang akan dimulai Rabu mendatang,” ujarnya.

Ardito Wijaya akan menjalani proses persidangan terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah. Dalam persidangan, ia didampingi oleh penasihat hukum Ahmad Handoko.

Diketahui, Ardito Wijaya terseret kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025. KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

1. Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah terpilih periode 2025-2030

2. Ranu Hari Prasetyo (RNP) selaku adik kandung Bupati Ardito

3. Anton Wibowo (ANW) selaku plt Kepala Bapenda Lamteng (kerabat dekat Bupati)

4. Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lampung Tengah.

5. Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

Hingga saat ini, KPK mengidentifikasi total aliran dana yang masuk ke kantong Ardito mencapai Rp5,75 miliar, dengan rincian: Fee Proyek Umum sebesar Rp5,25 miliar yang dikumpulkan dalam periode Februari hingga November 2025 dan fee Proyek Alkes sebesar Rp500 juta terkait pengkondisian PT Elkaka Mandiri sebagai pemenang tiga paket proyek alat kesehatan senilai total Rp3,15 miliar.

KPK menemukan indikasi kuat bahwa uang suap tersebut digunakan untuk menutup “modal” politik, yaitu sebesar Rp5,25 miliar untuk melunasi pinjaman bank guna keperluan kampanye tahun 2024, sementara sisanya digunakan untuk operasional pribadi Bupati( SR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *