APKASINDO Perjuangan Aceh Utara Nilai Manajemen PT IBAS Telah Sesuai Regulasi

Aceh Utara107 Dilihat

 

Aceh Utara — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Perjuangan Aceh Utara menilai bahwa manajemen dan kebijakan operasional PT IBAS sejak awal beroperasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Edi Saputra, Sekretaris Jenderal (Sekjend) APKASINDO Perjuangan Aceh Utara, yang menegaskan bahwa sejak PT IBAS membuka pembibitan di kawasan Lubuk Pusaka, perusahaan telah mengantongi legalitas sah berupa Akta Jual Beli (AJB), meskipun status Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses pengurusan.

Menurut Edi Saputra yang sering disapa AK3, APKASINDO Perjuangan Aceh Utara bahkan pernah menerima undangan resmi dari manajemen PT IBAS untuk meninjau langsung lokasi pembibitan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan perusahaan terhadap mitra petani dan organisasi.

“Dari hasil peninjauan serta komunikasi yang kami lakukan, PT IBAS memiliki dasar hukum yang jelas atas lahan yang dikelola, baik berupa AJB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) pada sebagian bidang lahan. Ini menunjukkan bahwa operasional perusahaan tidak berjalan tanpa landasan hukum, ujar Edi Saputra(AK3)

Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 99 persen petani sawit yang tergabung dalam APKASINDO Perjuangan Aceh Utara selama ini menjual Tandan Buah Segar (TBS) mereka ke PT IBAS. Bahkan, banyak petani di luar keanggotaan APKASINDO turut memasarkan hasil panen melalui organisasi tersebut untuk kemudian disalurkan ke PT IBAS.

“Fakta ini membuktikan bahwa PT IBAS telah menjadi mitra strategis utama bagi petani sawit di Aceh Utara, sekaligus berperan besar dalam menjaga stabilitas harga dan kepastian pemasaran hasil panen petani, tambahnya.

APKASINDO Perjuangan Aceh Utara berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan ini secara objektif, serta tidak terjebak dalam narasi negatif yang berpotensi merusak iklim investasi dan keberlanjutan ekonomi petani sawit di daerah.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga iklim usaha yang sehat demi kesejahteraan petani dan pertumbuhan ekonomi Aceh Utara, pungkas Edi Saputra(Ak3).  (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *