Aceh Tenggara | Ternyata proyek Drainase Perkotaan Kutacane tahun 2019 lalu dikerjakan tanpa konsultan pengawasan, hal itu diketahui ketika awak media mencermati papan nama plank informasi proyek. Selain itu, ketika proses pekerjaan konsultan pengawas sebagai pengendali mutu pekerjaan dilapangan tidak pernah terlihat dilokasi proyek.
Proyek pembangunan drainase perkotaan Kutacane tahap VI, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, yang dikerjakan Kontraktor pelaksana oleh PT Pemuda Aceh Konstruksi, menelan anggaran sebesar Rp 5 Milyar lebih tidak mencantumkan nama konsultan perencana dan pengawas teknis lapangan.
Hal tersebut dinilai telah melanggar kewajiban dalam UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014) dan UU Nomor 02/2017 Tentang Jasa Konstruksi,” kata Ketua DPD Lsm Fappar-RI Agara, Jum’at (31/01) di Jalan Cut Nyak Dien Desa Pulonas Kutacane.
Dia menjelaskan, peran konsultan dalam setiap proyek pemerintah “sangat vital” misalnya dalam pekerjaan konstruksi.
Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
“Karena tanggung jawab PPK dalam pengawasan biasanya berdasarkan laporan konsultan pengawas yang dilaporkan ke PPK, apakah pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati bersama, dan tidak ada penyimpangan dalam proses pelaksanaannya,” tambahnya.
Lanjut dia, pada intinya dalam setiap proyek pemerintah idealnya melibatkan konsultan. Hal tersebut berdasarkan kemampuan PPK yang biasanya hanya mengurusi administrasi. Namun terkait volume, kualitas sampai komposisi detail proyek harus diawasi yang ahli dibidangnya.
Sementara itu, pengawas lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara, sebagai perpanjang tangan PPK mengatakan, konsultan pengawas proyek drainase perkotaan diawasi Surya Darma.
“Konsultan pengawas proyek drainase itu saudara Surya Darma, dia yang mengawasi. Perusahaan yang dipakai CV Betor,” sebut Ahmad Desky ketika dihubungi via selular.
Padahal, di papan plank informasi proyek tidak tertera CV Betor selaku konsultan pengawas. Demikian juga ketika pelaksanaan pekerjaan, konsultan pengawas yang dimaksud tidak pernah berada dilokasi proyek.
Sebelumnya, proyek drainase perkotaan kutacane tahap VI jebol dilindas truck colt diesel pada jum’at (17/01). Pada bagian plat beton atau cover beton drainase tersebut tak kuat menahan beban truck colt diesel. Padahal cover beton drainase tersebut menggunakan beton K250 dengan ketebalan 15 sentimeter ditambah dengan besi penulangan 10 sentimeter.
Sementara itu, Surya Darma yang disebut sebagai konsultan pengawas proyek drainase perkotaan kutacane tahap VI, belum berhasil dihubungi awak media hingga berita ini diterbitkan.