
BUSERSIAGA, COM*KOTA AGUNG –* Sikap tidak profesional UPTD PPA Kabupaten Tanggamus dalam menangani Laporan Pengaduan (Lapdu) Nomor 156/VIII/2026/Reskrim Polres Tanggamus tentang dugaan pernikahan anak di bawah umur semakin terbongkar.
Jurnalis , Deni Abson selaku pelapor, mengungkap bukti chat WhatsApp dengan oknum UPTD PPA Tanggamus berinisial Daka Gumay.
*SEBELUM PENJANGKAUAN: ALASAN JADWAL PADAT DAN PERTANYAAN NYELENEH*
Pada chat tanggal 25 Agustus 2026, atau 9 hari setelah laporan polisi dibuat (16 Agustus), UPTD PPA Tanggamus belum juga melakukan penjangkauan.
Bukannya bergerak cepat, oknum tersebut justru berdalih:
> “Belum bisa menyampaikan karena belum ada arahan dari pimpinan… Agustus ini padat jadwal nya… butuh tim”
Bahkan mempertanyakan urgensi kasus anak dengan pernyataan yang mencoreng UU Perlindungan Anak:
> “Apakah anak dalam intimidasi… atau kedua belah pihak sudah sepakat untuk menikah?”
> “Terus yang merasa jadi korban siapa… KLO suka sama suka pun mereka berbuat mesum pun mereka suka dan pacaran gimana dan disini sudah ada kesepakatan bahkan orang tua nya menerima uang kesepakatan bearti setuju orang tuanya”
“Pernyataan ‘suka sama suka’ pada anak di bawah umur itu jelas melanggar UU No 35 Tahun 2014. Anak tidak bisa dimintai persetujuan. Apalagi alasan orang tua terima uang berarti setuju, itu logika sesat,” tegas Deni.
*SESUDAH PENJANGKAUAN: BUNGKAM TOTAL*
Setelah akhirnya turun ke TKP bersama Penyidik PPA Polres Tanggamus (tertulis dalam SP2HP A1 tanggal 12 September 2026), UPTD PPA Tanggamus justru menghilang.
Bukti telepon pada 5 September 2026 jam 10.10 dan Kamis 19.24 WIB status Tidak Dijawab. Chat WA 4 kali “Bagaimana kelanjutan laporan kami, mohon informasinya” hanya dibaca centang 2 biru tapi tidak dibalas.
“Sebelum penjangkauan menunda, sesudah penjangkauan bungkam. Lalu apa hasil asesmennya untuk korban? Mana pendampingan psikologisnya? Ini UPTD PPA atau Papatong Koneng pajangan kantor?” sindir Deni.
Deni memastikan akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke UPTD PPA Provinsi Lampung, Dinas PPPA Provinsi Lampung, dan Kementerian PPPA RI dengan melampirkan 5 bukti screenshot chat dan rekaman panggilan tak terjawab.
Hingga berita ini ditayangkan, UPTD PPA Tanggamus, Kanit PPA Ipda Rangga, dan Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga masih bungkam.
*Tim Redaksi*

