Pos PAHAM Lakukan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas II B Takengon

Takengon75 Dilihat

Aceh Tengah | Pos PAHAM Aceh Tengah & Bener Meriah Lakukan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas II B Takengon, Kamis, 30 Januari 2020

Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Zulkifli Porang dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan hukum mutlak perlu dilakukan kepada seluruh warga binaan dirutan, baik yang berstatus tahanan maupun Narapidana.

“Hal ini menjadi sarana pencerahan bagi warga binaan maupun pihak keluarga yang masih minim pengetahuan terkait hukum, apalagi bantuan hukum yang di berikan dari pos bantuan hukum & hak asasi manusia (PAHAM) ini gratis untuk Masyarakat kurang mampu”, ungkap Zulkifli

Menanggapi permintaan salah satu warga binaan inisial _S_ yang meminta kepala rutan agar memperjuangkan hak remisi seluruh warga binaan, Zulkifli dengan tegas mengatakan, Insya Allah kita akan memperjuangkan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, syarat berlaku istiqomah berkelakuan baik & berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum apapun”, tegas Zulkifli

Sementara, Ketua Pos Advokasi hukum & hak asasi manusia Cabang Aceh Tengah & Bener Meriah, Ni’mah Kurniasari, SH dihadapan warga binaan menyampaikan bahwa lembaga PAHAM siap menerima segala bentuk konsultasi hukum untuk seluruh kasus hukum, hal ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih paham terkait seluk beluk persidangan dan yang berhubungan dengan hukum.

“Ada hak-hak tertentu yang masih bisa di dapatkan warga binaan, bagi yang masih berstatus tahanan maupun Narapidana, terkhusus bagi yang sudah menjalani putusan seiring berjalannya waktu bila mendapatkan bukti baru maka bisa dilakukan peninjauan kembali, disinilah kita bisa lakukan pendampingan dengan sistem yang lebih baik dari sebelum adanya pendampingan”, jelas Ni’mah

Jika warga binaan sulit melakukan konsultasi karena sudah berada dirutan, maka pihak keluarga bisa hadir untuk melakukan konsultasi, InsyaAllah gratis

“PAHAM Aceh Tengah & Bener Meriah menerima bantuan hukum gratis baik pidana maupun perdata dengan syarat yg di tentukan oleh UU yaitu memiliki kartu identitas/KTP/surat keterangan identitas, dan surat keterangan tidak mampu /BPJS/kartu PKH atau bagi yang ingin berkonsultasi bisa menghubungi kontak person 0822-7727-9585 atas nama Ni’mah Kurniasari untuk wilayah Aceh Tengah dan 0823-6796-3533 atas nama Isli untuk Wilayah Bener Meriah”, terang Ni’mah. (Sumardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *