
BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Pelarian salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) besi di bekas pabrik minyak kelapa di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, berakhir di Provinsi Banten.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap Yogi Prayoga (32), salah satu rekan tersangka VR yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus tersebut.

“Yogi ditangkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 6 September 2026.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka VR yang telah ditangkap sebelumnya pada Jumat (28/8/2026). Dari pemeriksaan terhadap VR, pihaknya memperoleh informasi bahwa aksi pencurian besi di bekas pabrik tersebut dilakukan bersama sejumlah rekannya, termasuk Yogi.
Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan rekan-rekannya. Kemudian diperoleh informasi bahwa salah satu DPO berada di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Polsek Kota Agung kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Serang untuk melakukan penangkapan. Setelah memastikan keberadaan Yogi, petugas mendatangi rumah tersebut dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, Yogi mengakui terlibat dalam pencurian besi di bekas pabrik minyak kelapa milik korban Khotah Suryana (40) pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Saat diamankan, Yogi diketahui mengalami luka pada kaki sebelah kanan akibat kecelakaan lalu lintas. Sebelum dibawa ke Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan, Yogi terlebih dahulu mendapatkan perawatan di Klinik Alhafa Medika Kota Agung.
“Ia mengaku melakukan aksi tersebut bersama VR dan satu orang lainnya. Atas penangkapan VR dan Yogi, sehingga masih ada satu DPO inisial AA yang masih dilakukan pengejaran,” tegasnya.
Saat ini tersangka Yogi dan VR ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah korban mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan dari dalam bekas pabrik minyak kelapa miliknya yang sudah tidak beroperasi sejak sekitar tahun 2000.
Korban kemudian meminta saksi A. Rafik mengecek lokasi. Saat tiba, saksi melihat tiga orang berada di belakang tembok bekas pabrik yang diduga sedang mengambil besi. Ketiganya langsung melarikan diri setelah mengetahui keberadaan saksi dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio G bernomor polisi BE 2261 DBG serta sejumlah besi yang diduga hasil pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, korban mendapati sejumlah besi bekas mesin telah hilang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta. Dalam aksinya, para pelaku diduga memanjat tembok belakang menggunakan bambu, kemudian mengambil besi untuk dijual kepada pengepul barang rongsokan.
Selain mengamankan VR dan Yogi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio G BE 2261 DBG, satu buah besi AS, satu buah besi roda gendeng, satu utas tali tambang yang telah disambung dan satu buah lampu darurat.

Diketahui, pencurian itu dilakukan berulang kali sesuai keterangan tersangka VR mengaku telah melakukan pencurian besi di bekas pabrik tersebut sebanyak enam kali selama Agustus 2026. Sehingga korban mengalami kerugian Rp200 juta. ( RlS )
Kota Agung, 6 September 2026
