YLPK PERARI Soroti Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Perempuan Asal Lombok, Hefi Irawan: Pejabat Publik Seharusnya Menjadi Penengah

Blog0 Dilihat

BUSERSIAGA, COM TANGERANG — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menyayangkan dugaan perlakuan tidak patut yang dialami seorang perempuan asal Lombok dalam proses penyelesaian persoalan dengan seorang penjahit.

Persoalan tersebut disebut bermula ketika perempuan asal Lombok itu merasa dihina dalam komunikasi dengan pihak penjahit. Permasalahan kemudian dibawa ke proses mediasi. Namun, menurut keterangan yang diterima YLPK PERARI, dalam proses mediasi tersebut justru muncul pernyataan yang dinilai oleh pihak perempuan sebagai bentuk tekanan atau intimidasi.

Nama Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III atau yang dikenal sebagai Arya Wedakarna (AWK) turut disebut dalam persoalan tersebut.

YLPK PERARI meminta agar seluruh peristiwa dan rekaman pernyataan dalam proses mediasi diperiksa secara objektif sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai siapa yang benar maupun salah.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., menyatakan keprihatinannya apabila seorang pejabat publik justru dianggap oleh masyarakat memperkeruh persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara damai.

«“Kami sangat menyayangkan apabila dalam sebuah proses mediasi justru muncul pernyataan yang dirasakan sebagai intimidasi, apalagi apabila menyentuh persoalan suku, etnis atau identitas seseorang. Seorang pejabat publik seharusnya menjadi penengah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan membuat pihak yang sedang mencari penyelesaian merasa semakin tertekan,” ujar Hefi.»

Menurut Hefi, persoalan ini harus dilihat secara hati-hati. Apabila benar terdapat pernyataan yang merendahkan seseorang karena asal daerah, suku atau etnisnya, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar konflik pribadi, tetapi berpotensi menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia dan larangan diskriminasi.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan diskriminasi sebagai pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan antara lain pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, bahasa maupun keyakinan politik yang berdampak pada pengurangan atau penghapusan hak asasi manusia.

Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis memberikan perlindungan terhadap warga negara dari tindakan diskriminasi ras dan etnis. Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan efektif kepada warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi serta menjamin proses penegakan hukum.

“Kalau memang ada ucapan yang mengandung pembedaan, penghinaan atau kebencian berdasarkan suku atau etnis, tentu harus dilihat apakah unsur-unsur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 terpenuhi. Jangan sampai persoalan pribadi berkembang menjadi konflik antarsuku atau antardaerah,” tegas Hefi.

YLPK PERARI juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses tersebut terdapat ancaman atau pemaksaan, aparat penegak hukum dapat menilai kemungkinan penerapan ketentuan pidana sesuai fakta yang terbukti. Dalam Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain diatur mengenai perbuatan melawan hukum memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Namun demikian, Hefi menegaskan bahwa penerapan pasal pidana harus berdasarkan bukti dan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.

YLPK PERARI Soroti Kewajiban Moral Pejabat Publik

Hefi mengatakan, seorang anggota lembaga perwakilan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga kerukunan masyarakat.

Portal resmi DPD RI menyebutkan bahwa anggota DPD RI mempunyai kewajiban menaati peraturan perundang-undangan, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional, mendahulukan kepentingan negara, menaati tata tertib dan kode etik, serta mendengar, mempertimbangkan dan memberikan penjelasan atas aspirasi dan pengaduan masyarakat.

“Karena itu, apabila benar yang terjadi adalah seorang perempuan datang untuk mencari penyelesaian tetapi justru merasa diintimidasi atau diperlakukan berbeda karena identitas asalnya, kami menilai hal tersebut harus dievaluasi secara serius,” kata Hefi.

YLPK PERARI juga meminta agar Badan Kehormatan DPD RI dapat mencermati apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPD, khususnya apabila peristiwa tersebut berkaitan dengan sikap dan perilaku seorang pejabat publik dalam menghadapi masyarakat.

Sebagai catatan, DPD RI sendiri memiliki mekanisme Badan Kehormatan untuk menangani dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Pada 2024, DPD RI pernah memproses perkara etik terhadap Arya Wedakarna berdasarkan pengaduan masyarakat. Hal tersebut tercatat dalam publikasi resmi DPD RI.

Jangan Sampai Konflik Pribadi Menjadi Konflik Suku

Hefi meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak mengembangkan narasi yang dapat memicu konflik horizontal.

“Indonesia adalah negara yang sangat majemuk. Lombok, Bali dan seluruh daerah di Indonesia memiliki masyarakat dengan latar belakang budaya dan etnis yang berbeda. Perbedaan tersebut seharusnya menjadi kekuatan, bukan alasan untuk merendahkan seseorang,” ujarnya.

YLPK PERARI menyatakan siap memberikan pendampingan apabila perempuan asal Lombok tersebut merasa hak-haknya dirugikan dan ingin menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa masyarakat biasa, termasuk perempuan yang sedang mencari keadilan, mendapatkan perlakuan yang bermartabat. Kalau ada bukti penghinaan, diskriminasi atau intimidasi, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum dan etik yang tersedia,” tutup Hefi Irawan.

Dasar hukum yang relevan antara lain:

1. UUD NRI Tahun 1945, khususnya prinsip persamaan kedudukan warga negara dan perlindungan HAM.
2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk ketentuan mengenai larangan diskriminasi.
3. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
4. UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW, yaitu Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
5. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila fakta yang terbukti memenuhi unsur pemaksaan atau ancaman sebagaimana ketentuan pidana yang relevan.
6. Ketentuan Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI, apabila yang dipersoalkan berkaitan dengan perilaku anggota DPD sebagai pejabat publik. DPD RI menegaskan kewajiban anggotanya untuk menaati tata tertib dan kode etik serta mendengar dan mempertimbangkan pengaduan masyarakat.

Catatan redaksi: Berita ini sebaiknya dilengkapi dengan rekaman/video mediasi, identitas dan pernyataan korban, saksi yang hadir, serta hak jawab dari Arya Wedakarna dan pihak penjahit sebelum dipublikasikan sebagai berita investigasi. Dengan demikian, pemberitaan tetap kritis tetapi tidak berubah menjadi tuduhan yang belum terbukti. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *