Ronny Desak Seluruh Dana Rehab dan Rumah Bantuan Dhuafa Diaudit

Berita Utama59 Dilihat

Aceh Timur | Aktivis Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak pihak terkait mengaudit seluruh dana rehab serta rumah bantuan bagi kaum dhuafa di Aceh Timur. Permintaan itu disampaikan Ronny menanggapi berbagai informasi dari masyarakat, yang menduga adanya penyimpangan dan penyaluran bantuan tersebut pun dinilai tidak tepat sasaran.

“Sebaiknya dana rehab rumah tidak layak huni serta seluruh unit rumah bantuan dhuafa di Aceh Timur diaudit, supaya jelas semuanya, mulai sejak tahun berapa ke tahun berapa, berapa nilainya dan ke siapa saja itu diserahkan,” kata Ronny, Jumat Malam, 3 Januari 2020.

Ronny mengungkapkan, dirinya kerap mendengar informasi masyarakat yang menyebutkan nilai dana rehab rumah tidak layak huni yang diperoleh masyarakat berbeda – beda, sedangkan bantuan rumah bagi kaum dhuafa, justru dikuasai oleh orang – orang yang tidak berhak.

” Bahkan ada masyarakat yang menyebutkan rumah bantuan itu dijual, dipatok dengan harga tertentu, demikian pula dengan dana rehab, dirasa tidak sesuai, jadi supaya polemik tidak berkepanjangan dan menimbulkan fitnah, sebaiknya semuanya dibuka setransparan mungkin,” cetus putera Idi Rayeuk berdarah Aceh – Minang itu.

Dia mendesak penegak hukum untuk menyelidiki hal tersebut dan tidak segan – segan memproses hukum, seandainya nantinya ditemukan penyimpangan.

” Nanti jika benar memang ada dana rehab dipotong, rumah bantuan dijual, pihak kepolisian dan kejaksaan harus segera menangkap semua pelakunya,” ujar alumni SMA Negeri 1 Idi Rayeuk tersebut.

Eks Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu juga menyatakan akan menggelar aksi damai agar penegak hukum mengusut seluruh rumah bantuan serta besaran dana rehab rumah tidak layak huni beberapa tahun terakhir.

” Nanti kami akan gelar aksi damai untuk mendesak agar dilakukan audit, dan jika ditemukan penyimpangan, maka siapapun pelakunya harus segera diproses hukum,” sebutnya.

Menurut Ronny, penyimpangan terhadap hak – hak rakyat miskin seperti itu merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat dimaafkan.

” Jika benar ada yang makan hak kaum dhuafa, itu kejahatan luar biasa dan tidak beradab. Masyarakat jangan takut untuk melaporkannya kepada pihak berwajib, jika menemukan bukti – bukti terkait itu,” pungkas Ronny menutup keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *