ACEH TAMIANG / Buser Siaga— Kabar gembira menyelimuti korban banjir Kabupaten Aceh Tamiang, terutama bagi penyewa rumah yang mengalami kerusakan barang dan hilangnya harta benda.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Imam Suheri mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi Bupati Aceh Tamiang dengan BPBD Pusat, akan dibuka ruang pendataan tahap III bagi penyewa rumah.
“Kita akan mendata penyewa rumah yang masuk dalam data desil satu atau dua, atau penerima PKH serta bansos lainnya sesuai aplikasi kemensos untuk diberikan hunian tetap (huntap),” ucapnya pada hari Jumat (30/1/2026).
Ketika dikonfirmasi mengenai penyewa rumah yang tidak masuk dalam list kemensos namun kondisi ekonomi memprihatinkan, dia menjelaskan, “Kita akan cari solusi dan melakukan verifikasi ulang terhadap data kemensos bagi penyewa rumah tersebut.”
Pemberian hunian tetap bagi penyewa rumah korban banjir di Aceh Tamiang merupakan langkah positif yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang seringkali terpinggirkan dalam program bantuan. Pendataan tahap III dan verifikasi ulang data kemensos menjadi kunci untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Namun, perlu ada mekanisme pengawasan yang transparan agar proses pendataan dan penyaluran berjalan lancar serta tidak ada kesenjangan. Peran tokoh masyarakat dan partai politik seperti yang dilakukan Jamil Hasan dalam mengawal proses ini juga penting untuk memastikan hak-hak korban bencana terpenuhi secara adil.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga dasar untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif bagi semua lapisan masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh bahkan seluruh Indonesia.
Jamil Hasan menambahkan, bahwa berbagai keluhan masyarakat mengenai penyewa rumah yang belum terdata telah diterima dan menjadi perhatian utama. “Dengan adanya jawaban dari BPBD, ini menjadi harapan besar bagi korban banjir penyewa rumah,” pungkas Anggota DPRK Aceh Tamiang Komisi II tersebut. ( Zulherman )






