Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan Melalui KOTAG ( Kolaborasi dengan Toko Agama )

Blog36 Dilihat

 

 

 

BUSERSIAGA, COM TANGGAMUS — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., menghadiri sekaligus membuka Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan

Tokoh Agama).

Bertempat di ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10/2024)

 

Turut hadir juga Asisten , Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tanggamus, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setdakab

Tanggamus, Ketua FKUB beserta Tokoh Agama se Kabupaten Tanggamus.

 

PJ Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., dalam sambutanya mengatakan  diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminintrasi Kependudukan, bahwa terdapat perubahan kebijakan,

dimana semua pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat PRO RAKYAT, artinya saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil, lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat.

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah

diamanatkan dalam Undang-Undang.

 

Di masa kini, Pemerintah Daerah dituntut untuk selalu melakukan Inovasi dalam memberikan pelayanan. Untuk itu, Saya berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar terus berupaya untuk mencetuskan inovasi-inovasi baru, yaitu inovasi yang dapat memberikan kemudahan dan

berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat

Inovasi merupakan salah satu mesin penggerak dalam sistem pemerintahan.

 

Tanpa adanya inovasi, Pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat, dengan adanya inovasi dapat membuat

citra pemerintah semakin baik, ucapnya.

 

PJ sekdakab juga,  mengapresiasi Inovasi KOTAG ini, semoga banyak warga terbantu dengan layanan ini, karena Inovasi ini merupakan sistem percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar masyarakat mudah memperoleh segala Dokumen Kependudukan tanpa harus jauh-jauh kekantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi cukup berhubungan dengan Tokoh Agama-nya masing masing.

 

Adanya Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama ini, dilatarbelakangi oleh banyaknya Penduduk Non Muslim yang

belum memiliki Akte Perkawinan akibat permasalahanpermasalahan teknis seperti: jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, serta

waktu yang lama.

 

Beberapa manfaat yang diperoleh bila memiliki Akte Perkawinan diantaranya: kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan,

dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak, Ujarnya”. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *