Pengadaan Peta Wilayah Pekon, Mantan Wabup Tanggamus, Huleh Gawi…?

Blog130 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus — Viralnya pemberitaan terkait program pengadaan peta wilayah pekon (Desa) di Kabupaten Tanggamus yang menyeret nama mantan Wakil Bupati (Wabup) Tanggamus Periode 2018-2023, Hi. AM. Syafi’i, S.Ag. Saat dikonfirmasi melalui Selular, hingga kini belum memberikan keterangan. Senin, (12/8).

 

Program pengadaan peta wilayah pekon (desa) yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun 2023, ternyata bermasalah. Hal itu diungkapkan salah satu Kepala Pekon di Kecamatan Wonosobo bahwa

pengadaan program tersebut atas arahan dari mantan Wakil Bupati Tanggamus, dan jadi temuan Inspektorat lantaran harga peta tersebut terlalu tinggi, diatas harga umumnya.

 

“Pengadaan peta itu bermasalah, karena harganya terlalu tinggi, waktu itu pengadaannya memang arahan dari Pak Wakil,” ungkap Kakon pada Jumat 9 Agustus 2024.

 

Kakon juga membeberkan, Setelah jadi temuan Inspektorat, ratusan kepala pekon diminta mengembalikan kelebihan bayar, kemudian peta yang diberikan oleh pelaku pengadaan peta tersebut tidak sesuai kesepakatan pada awalnya.

 

“Karena bermasalah, pengembalian dana ke kas pekon, jadi peta yang diberikan oleh pengada barangnya jadi peta biasa, yang seharusnya peta digital,” bebernya.

 

Program pengadaan peta wilayah pekon se-Kabupaten Tanggamus menjadi temuan Inspektorat, terdapat indikasi kelebihan bayar sebesar 50 persen tiap pekon.

 

Tak tanggung-tanggung kelebihan bayar hingga besaran 50 persen dari tiap pekon pada kegiatan pengadaan peta wilayah tersebut, jika dikalkulasikan berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.

 

Hal itu menjadi kontroversi bagi kepala pekon dan yang mengadakan kegiatan pengadaan peta wilayah pekon bersumber dari dana desa tahun 2023. Pasalnya, pihak pemerintah pekon telah membayar lunas kepada penyedia barang atau pihak ketiga.

 

Akibat dari kelebihan bayar itu, pihak ketiga lah yang seharusnya bertanggung jawab, sebab berdasarkan keterangan atau informasi dari ratusan kepala pekon sudah menunaikan kewajiban alias sudah melunasi terhadap pengada barang atau pihak ketiga.                               ( Budi Haryanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *