Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengamankan seorang pria Buruh harian berinisial AS,warga Tapaktuan yang kedapatan memiliki barang haram jenis sabu.
Rabu (3/01/2024)
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasat ResNarkoba Iptu Narsyah Agustian SH, MH., menerangkan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Menanggapi informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan segera menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat,” kata Narsyah Agustian.
Akhirnya pada hari Selasa 2 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, lanjut Kasat Narkoba, anggota berhasil mengamankan pria tersebut saat sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Nasional Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan.
“Pada saat pertama menemui Pria tersebut, Petugas memberitahu bahwasanya mereka dari Satres Narkoba lalu minta izin melakukan penggeledahan.Dari hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram yang disimpan dalam Cassing HP Infinix biru tosca.”Ungkap Narsyah.
Saat diinterogasi, sambungnya, Pria tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka dan tidak mempunyai izin untuk menguasai dan menyimpannya.Kemudian Petugas melakukan penyitaan.
Kasatres Narkoba memastikan, saat ini Seorang pria yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkoba tersebut berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lain 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna Hitam silver dan 1(satu) unit HP Android Merk Infinix telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna dilakukan proses Hukum lebih lanjut. (Tf)