Dua Terduga Pegedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Tanggamus149 Dilihat

 

 

 

 

BUSERSIAGA,COM Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap dua terduga pengedar Ganja dinihari tadi, Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Tindak kejahatan Narkoba ini terjadi di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, terduga pengedar ganja yang ditangkap inisial BP (19) dan MA (21).

 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricadz S.H., M.H mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Narkotika melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.

 

“Saat penggeledahan terduga pengedar BP, ditemukan barang bukti berupa puntungan ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit handphone,” kata Iptu Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

 

Dijelaskan Iptu Iwan, kronologi kejadian bermula penangkapan BP,  mengaku mendapatkan ganja dari AM sehingga dilakukan pengembangan kasus ke kediaman AM di Pekon Sinar Banten.

 

Tim juga melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah AM, sehingga menemukan kertas berisi daun ganja kering dengan berat brutto 46.76 gram, sepasang sepatu.

 

Selain itu plastik klip ukuran besar, 6 kertas papir, 6 plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, 4 pipet/sedotan, sumbu, korek api gas, handphone berikut kotaknya.

 

“Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah AM disembunyikan disalah satu ruangan kosong di rumahnya,” ujarnya.

 

Kasat menyebut, berdasarkan keterangan AM bahwa ia mendapatkan ganja dari seseorang yang dikirimkan melalui jasa paket dan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.

 

“Untuk dugaan penyedia yang disebut AM, masih dalam proses pengembangan,” tegasnya.

 

Ditambahkannya, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

 

“Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

 

Sementara itu, terduga pelaku AM dalam keterangannya mengaku mendapatkan daun kering Ganja tersebut didapat dari seseorang inisial ED di Pulau Jawa.

 

“Itu dari jawa daun kering ganja tersebut dimasukan didalam kotak sepatu kemudian dikirim oleh melalui jasa pengiriman paket,” kata AM sebelum dijebloskan penjara. (.   Budi Haryanto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *