PT/CV Galih Pratama Raya Pasrah Terkait Pemberitaan Jembatan Way Merabung

Tanggamus81 Dilihat

 

 

TANGGAMUS .Diduga Pihak ketiga/rekanan Bp Iskandar yang akrab dengan panggilan (pak haji), pasrah terkait jembatan penghubung desa Pulau panggung dan Sidorejo yang ramai di beritakan media selama ini. Jum’at (24/11/23).

 

Anggota BPK. Melakukan pemeriksaan/uji kelayakan material, pembangunan jembatan way Merabung. Yang di selenggarakan oleh, PT/CV Galih Pratama Raya.

 

Bung Hari antoni sebagai pelaksana lapangan pun langsung menemui pewarta dan melarang pewarta meliput/mempublikasikan kegiatan BPK.

Hari antoni pun menegur pewarta. Yang sedang melakukan wawancara kepada pihak BPK.” Mohon maaf yang tidak berkepentingan janggan berada di lokasi pekerjaan.”tegasnya.

 

“Mereka (BPK) berhak untuk menolak memberikan informasi karna memang sudah ada SOP.”tambahnya menjelaskan.

BPK akan melakukan pemeriksaan uji kelayakan terhadap bangunan, setelah hasil LAB nya keluar kami akan laporkan ke atasan.”penjelasan dari salah satu anggota BPK yang enggan di sebut namanya.

 

Namun ketika pewarta bertanya apa kah BPK akan bekerja sesuai dengan SOP, apa saja sempel yang di bawa untuk di uji LAB, BPK enggan berkomentar/memberikan tanggapan.

“Kami akan bekerja sesuai dangan SOP. Kami berhak untuk menolak di publikasikan, terkait pekerjaan yang kami lakukan. Jikalau ada Yang ingin di ketahui datang saja ke Bandar Lampung kantor BPK.”imbuhannya.

 

Pihak ketiga/ rekanan. Sampai di lokasi pekerjaan. pria yang kerap di panggil(pak haji)

Memberi kan tanggapan terkait pemberitaan jembatan Way Merabung.

 

Berikut tanggapan pak haji selaku pihak ketiga kepada pihak pewarta terkait pemberitaan yang ramai di media.”Saya angkat tangan terkait pemberitaan. Saya pasrah, lagi pusing juga uang tidak ada sedang kan ini ada pemeriksaan dari BPK”tegasnya.

 

Papan Plang informasi sudah lama berada di sini, saya tidak tau kalau plang informasi belum di pasang,”jelasnya.

Berbeda Dengan penjelasan pekerja, yang ada.”Baru empat hari yang lalu plang datang tepatnya hari selasa tanggal 21/11/2023 langsung kami pasang. Kalau menurut pak haji sudah lama, mungkin lama di rumah pak haji, apa di kantor Nya.”jelasnya.

 

Di lain hal Pihak ke tiga/rekanan seperti menyepelekan keselamatan pekerja, tidak adanya keamanan/Septy seperti helm, sepatu boot,dan juga sarung tangan.

“Memang tidak ada keamanan,untuk pekerja dari PT/CV Galih Pratama Raya.”jelas pak haji.

 

Begitu pun penjelasan dari kepala tukang.sembari menghindar dari pewarta.”Memang begitu untuk pekerja jembatan,pakaian biasa – biasa saja tidak pakai helem dan alat keselamatan yang lain.”tegas kepala tukang. sembari pergi menjauhi awak media.

 

Pasal 86 ayat (2) UU ketenagakerjaan memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja,promosi kesehatan,pengobatan, dan rehabilitasi.[6]

Selain itu tenaga kerja juga memiliki hak Dan kewajiban yang di atur dalam pasal 12 UU keselamatan kerja.

 

Dengan adanya beberapa kejanggalan yang terjadi, belum ada tindakan dari dinas yang terkait. Dinas PU kepala bidang (Kabid) Bowo pun yang telah di hubungi oleh wakil ketua Dewan komisi III. Melalui chat WhatsApp Belum juga ada respon yang positif.

 

 

( Budi Haryanto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *