Personel Polsek Rantau Beri Edukasi Cegah Karhutla

NASIONAL88 Dilihat

ACEH TAMIANG – Personil Polsek Rantau Polres Aceh Tamiang melakukan Patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Senin (30/10/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap harinya di sampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H mengatakan “patroli Karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan wajib dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif.

“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum Aceh Tamiang serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan yang akan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” Kata Kapolres

Kapolres Aceh Tamiang mengharapkan agar personil yang melakukan patroli dan sosialisasi karhutla untuk menghimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar sembarangan karena bisa terkena Sanksi Pidana.

“Ancaman pidana barang siapa  dengan sengaja membakar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelas nya.

Sanksi berikutnya, imbuh Kapolres, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).
“Hasil yang dicapai, selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *