BUSERSIAGA, COM
LAMPUNG – Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpin Daerah (DPD) Dewan Pimpin Daerah (APDESI) Provinsi Lampung. M, Hijrah Syah Putra,. yang sekaligus Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Menyerukan dukungan terhadap Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dukungan tersebut dilakukan dengan menghadiri undangan Aksi Damai “Mengawal Revisi UU No. 6 Tahun 2014″ Besok, Sebanyak 103 Kepala Desa Di Lampung Ikut Serta Dalam Aksi Damai Di Senayan” yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2023 di Depan Gedung DPR/MPR RI Senayan.
Menurut Ketua Plt APDESI Provinsi Lampung, untuk saat ini yang Terkonfirmasi sekitar 50ribu Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam (APDESI) Se- Indonesia yang akan hadir untuk melakukan gerakan aksi damai depan gedung DPR RI Senayan
“Untuk perwakilan Provinsi Lampung sebanyak 103 Kepala Desa yang akan ikut serta dalam gerakan Aksi Damai di Senayan. Ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah khususnya para Legislatif agar segera mengesahkan Revisi UU Desa,”Tegas M. Hijrah Syah Putra. Rabu 05/07/2023.
Lebih lajut Plt APDESI Provinsi Lampung menbahkan, Pasalnya Revisi UU Desa sudah sepatutnya dilakukan guna memperbaiki kesejahteraan dan kemakmuran Desa.
“Ini untuk kemajuan Pembangunan di Desa agar kedepan lebih baik lagi dalam segala bidang,”Tegasnya.
Ada sekitar 12 poin aspirasi yang perlu dilakukan Revisi terkait UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut. Diantaranya :
- Asas Pengaturan Desa dalam
UU No 6 tahun 2014 benar benar
diterjemahkan secara detail
dalam setiap pasal termasuk
aturan turunannya yaitu
Rekognisi dan Asas
Subsidioritas - Dana Desa ditetapkan sebesar
10% dari APBN, bukan 10% dari
dana transfer daerah - Masa Jabatan kepala Desa 9
tahun 3 periode dan atau 9
tahun 2 periode dengan
pemberlakuan surut bagi kepala
desa yang sementara menjabat
saat revisi UU disahkan. - Pemilihan Kepala Desa secara
Serentak Wajib dilaksanakan
oleh Bupati/Walikota - Kepala Desa, BPD dan
Perangkat Desa mendapatkan
Penghasilan berupa
Gaji/Tunjangan tetap bersumber
dari Dana Desa/APBN serta
Tunjangan Purna Tugas
dihitung berdasarkan lama dan
masa pengabdian - Yuridiksi wilayah pembangunan
kawasan Desa - DAK (Dana Alokasi Khusus)
Desa - Pejabat Kepala Desa diangkat
melalui musyawarah Desa - Pemilihan Kepala Desa bisa
diikuti oleh Calon Tunggal. - Dana Operational Kepala Desa
sebesar 5% dari Dana Desa - Tunjangan Kepala Desa,
Perangkat Desa dan BPD - Kekayaan Milik Desa berupa
aset lahan atau penyerahan
yang bersifat tetap dari
Pemerintah pusat/daerah,
BUMN dan Swasta. (Budi Haryanto)
. BUSERSIAGA, COM