Apapun Partainya, PJID N Aceh Nyatakan Sikap Dan Dukungan Penuh Ismail Sarlata Maju 2024

Banda Aceh75 Dilihat

Aceh —– Memasuki Proses Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 me datang.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PJID Nusantara, dan beberapa DPD Kabupaten/Kota yang ada se Provinsi Aceh menyatakan sikap dan tetap solid mendukung penuh Ismail Sarlata sosok Jurnalis sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mencalonkan diri di Legislatif perwakilan Insan Pers.

” Saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), serta mewakili Ketua dan Pengurus DPD se Provinsi Aceh menyatakan sikap dan mendukung penuh Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID Nusantara. ” ucap Suryadi KS, SH dalam Pres Rilisnya, Senin (08/09/2023)

Apapun Partai yang dibawa dan wilayah Dapil yang beliau ikuti tidaklah masalah, yang terpenting majunya beliau mewakili Insan Pers yang ada di Aceh, di Riau maupun dimana PJID N berada dibawah Kepemimpinannya sebagai Ketua Umum.

Penyataan dan dukungan ini murni diberikan kepada beliau, karena kami tau siapa beliau didalam memimpin sebuah organisasi yang selalu mendukung, mensupporr, dan membela insan pers yang tergabung di PJID Nusantara. tambah Suryadi KS Ketua DPW PJID Nusantara Provinsi Aceh

Saya berharap, dukungan kepada Ketua Umum Ismail Sarlata tidak hanya diberikan oleh Provinsi Aceh saja, melainkan Provinsi lainnya dimana PJID Nusantara telah di SK-kan dan dilantik Oleh DPP sepertihalnya Provinsi DIY Yogyakarta, Jawa Barat, Sumutra Utara, Kabupaten Pasaman dan lainnya dan bahkan Insan Pers lainnya yang mengenal sosok beliau yang getol membela Pers. pinta Suryadi KS, SH

Suryadi KS, SH juga berharap, jika Allah S.W.T mengizinkan, masyarakat dan Insan Pers yang ada di Riau maupun Kota/Kabupaten mempercayai beliau untuk duduk sebagai Wakil Rakyat. Saya mewakili Insan Pers di Aceh menyampaikan permintaan, yakni :

  1. Beliau wajib memperjuangkan Kedaulatan Rakyat kembali ke tangan Rakyat melalui dirinya sebagai wakil, yakni memenuhi hak masyarakat miskin demi untuk mendapatkan Hidup dan Pendidikan yang layak.
  2. Beliau bisa memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin yang teraniaya.
  3. Beliau harus bisa memberikan perlindungan hukum kepada Insan Pers, dengan melakukan pengawasan dan meminta pemerintah melaksanakan apa yang telah diamanahkan Undang-Undang demi tegaknya Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Walau masyarakat dan Pers dilindungi UUD 1945 dan UU Pers, masih saja ada masyarakat dan Pers yang tidak bersalah tersandung Hukum dan seluruh masyarakat Indonesia itu tau. Oleh karena itu, dengan beliau yang memiliki pengalaman didunia Pers lebih jauh dari kami di Aceh hmpir kurang lebih 17 tahun berkecimbung di dunia Pers dapat menuhi permintaan kami di Aceh untuk masyarakat dan Insan Pers yang ada di Riau. Semoga dengan apa yang beliau lakukan di Riau, menjadi contoh untuk di Provinsi maupun di Kota/Kabupaten diseluruh Indonesia. tutup Suryadi KS, SH

Sumber : Ketua DPW PJID Nusantara Provinsi Aceh. (Tf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *