Dirreskrimsus Polda Aceh Dan Kadis LHK Pantau Dugaan Perambahan Hutan Di Lintas Jantho-Lamno

Aceh Besar82 Dilihat

Aceh Besar. – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh A. Hanan melakukan patroli ke kawasan lintas Jantho-Lamno untuk menindaklanjuti dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan itu, Kamis (17/11).

Kedua pimpinan itu terjun ke lokasi bersama tim penegak hukum KLHK, Dandim 0101 Banda Aceh dan petugas terkait lainnya sebagai tindaklanjut arahan Pj Gubernur Aceh yang meminta pihak berwajib menindaklanjuti dugaan llegal logging dan penguasaan lahan ilegal atau perambahan kawasan hutan di sana.

“Hari ini kami bersama Bapak Dirreskrimsus Polda Aceh dan teman-teman dari TNI melakukan patroli langsung ke kawasan lintas Jantho – Lamno,” kata Kadis LHK A. Hanan di sela patroli.

Dalam patroli itu tidak ditemukan illegal logging, namun tim menemukan sejumlah indikasi penguasaan lahan secara ilegal yang dilakukan oknum tertentu di kawasan itu. Hal itu terlihat dari adanya pendirian beberapa bangunan, baik berkonstruksi kayu maupun beton. Selain itu juga adanya pemasangan pagar kawat berduri sebagai pembatas lahan. Tak hanya itu tim patroli juga menemukan lahan berisi tanaman muda seperti jagung, cabai hingga sejumlah tanaman tua.

Semua penemuan tersebut dipastikan terletak dalam Kawasan Hutan Lindung di lintas Jantho-Lamno yang secara hukum tidak boleh dilakukan.

A. Hanan bersama Sony Sonjaya dalam patroli itu juga berusaha menemukan pemilik lahan dengan menyambangi beberapa bangunan yang terdapat di lokasi. Alhasil beberapa orang berhasil ditemui.

Salah satunya Syahril, pensiunan ASN yang mengaku baru beberapa bulan lalu membeli lahan di kawasan itu untuk lokasi berkebun. Saat ini Syahril telah membangun satu bangunan berkonstruksi kayu di lahan yang ditanami jagung tersebut.

Syahril mengaku tak tahu berapa persisnya luas lahan yang dibeli lantaran proses jual-beli itu tidak disertai surat administrasi layaknya jual-beli tanah pada umumnya.

“Hanya ada kuitansi pembelian. Batasnya dari tepi sungai ini,” kata pria yang tinggal di Indrapuri itu di hadapan Dirreskrimsus dan Kadis LHK.

Kepada Syahril selanjutnya dijelaskan bahwa status tanah yang dibelinya adalah Hutan Lindung yang secara hukum tidak bisa dikuasai dan dilakukan pembangunan di atasnya.

A. Hanan menjelaskan kepada Syahril bahwa pihaknya bersama Dirreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pendataan dan sosialisasi terkait status hutan di kawasan itu.

Selain Syahril, tim patroli juga menjumpai dua orang lainnya di lokasi lahan yang berbeda. Mereka mengaku hanya menggarap lahan sebagai kebun, sementara mereka bukan pemilik lahan.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya menyebutkan, terkait penemuan sejumlah bangunan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah, seperti pendataan para pemilik bangunan oleh unsur terkait pada tingkat Kabupaten Aceh Besar yakni Polres, Polsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan DLHK.

“Kemudian para pemilik bangunan akan diundang secara bersamaan untuk diberikan arahan oleh Tim Satgas Hutan Lestari dan dinas terkait, secara persuasif untuk membongkar bangunan tersebut,” ujarnya.

Terakhir, jika para pemilik bangunan tidak bersedia mengikuti langkah persuasif polisi, maka akan dilakukan proses penegakan.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu tim gabungan Polda Aceh, DLHK Provinsi Aceh, serta petugas dari Balai Gakkum KLHK juga telah meninjau lokasi dugaan perambahan hutan tersebut menggunakan helikopter.

Patroli itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas Hutan Lestari yang dipimpin oleh Asisten II Sekda Aceh terkait dugaan adanya penebangan pohon secara liar, perambahan hutan, serta penguasaan lahan tanpa hak pada beberapa lokasi sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho – Lamno. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *