Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mulai memanggil sejumlah kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan bendahara terkait dugaan kelebihan pembayaran jasa medis yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025.
Pemanggilan tersebut menjadi perhatian publik karena persoalan pembayaran jasa medis tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan, tetapi juga berkaitan dengan kejelasan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan dan pembayaran dana tersebut.
Informasi pemanggilan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Tamiang, Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026).
“Iya, sudah dipanggil terkait kelebihan bayar,” ujar Johanes M. Aritonang.
Meski membenarkan adanya pemanggilan, Johanes belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah pihak yang telah dipanggil, materi pemeriksaan, maupun perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Secara terpisah, salah seorang kepala Puskesmas di Aceh Tamiang juga membenarkan bahwa kepala Puskesmas dan bendahara dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan kelebihan pembayaran jasa medis yang menjadi temuan BPK.
“Iya, kepala Puskesmas dan bendahara dipanggil kejaksaan terkait kasus kelebihan bayar jasa medis yang menjadi temuan BPK,” ungkapnya kepada awak media.
Menurut sumber tersebut, dalam pemanggilan itu, pihak kejaksaan mempertanyakan mekanisme pembayaran jasa medis serta dasar yang digunakan dalam proses pencairannya.
“Ditanya terkait proses pembayaran dan dasar pembayaran,” tambahnya.
Temuan BPK dan Kewajiban Pengembalian Dana
Sebelumnya, dugaan kelebihan pembayaran jasa medis di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh untuk tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut dikabarkan mengharuskan sejumlah tenaga medis mengembalikan dana yang telah mereka terima. Nilai pengembalian disebut bervariasi, bahkan mencapai jutaan rupiah untuk setiap orang.
Sejumlah sumber menyebutkan nominal pengembalian berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per tenaga medis. Sementara itu, nilai keseluruhan temuan disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.
Namun, hingga kini, angka total kelebihan pembayaran, jumlah tenaga medis yang terdampak, serta rincian penyebab terjadinya pembayaran tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Pihak Dinas Kesehatan dan sejumlah tenaga medis sebelumnya membenarkan adanya persoalan kelebihan pembayaran jasa medis tersebut.
“Ya, benar, ada temuan BPK terkait jasa medis dan uangnya wajib dikembalikan. Nilainya bervariasi, sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta,” ujar seorang tenaga medis dalam pemberitaan sebelumnya.
Tenaga Medis Pertanyakan Pihak yang Bertanggung Jawab
Di tengah kewajiban pengembalian dana, muncul keberatan dari sejumlah tenaga medis. Mereka menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tanggung jawab masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.
Sejumlah tenaga medis mengaku keberatan apabila harus menanggung pengembalian dana, sementara mereka merasa tidak terlibat dalam penentuan besaran pembayaran maupun mekanisme pencairannya.
“Banyak yang bercerita tidak mau mengembalikan karena merasa bukan mereka yang melakukan kesalahan,” ungkap sumber tersebut.
Keluhan serupa disampaikan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang. Ia mengaku mempertanyakan munculnya temuan tersebut karena, menurut pengalamannya, persoalan serupa tidak muncul pada tahun sebelumnya.
“Kami juga heran, kok bisa ada temuan, padahal tahun sebelumnya tidak ada. Temuan BPK ini untuk tahun 2025,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena harus mengembalikan uang di tengah kondisi ekonomi yang dinilainya semakin sulit.
“Di mana kami harus mencari uang? Sekarang susah mencari uang. Padahal, kalau dikaji, menurut kami kesalahan bukan pada kami,” katanya.
Meski demikian, keberatan yang disampaikan sejumlah tenaga medis tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari keterangan sumber yang masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada dokumen pemeriksaan, mekanisme pembayaran, serta hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Kejaksaan Diharapkan Menelusuri Mekanisme Pembayaran
Pemanggilan kepala Puskesmas dan bendahara diharapkan dapat membantu memperjelas bagaimana pembayaran jasa medis dilakukan, siapa yang menetapkan besaran pembayaran, serta bagaimana proses verifikasi dan pencairan dana dilaksanakan.
Penelusuran tersebut juga penting untuk memastikan apakah kelebihan pembayaran terjadi akibat kesalahan administrasi, kekeliruan dalam perhitungan, ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, atau faktor lain yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Dalam persoalan ini, terdapat sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan terbuka, antara lain total nilai kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, jumlah penerima yang terdampak, dasar perhitungan pengembalian, serta pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kelebihan pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Kejari Aceh Tamiang mengenai perkembangan pemanggilan tersebut. Penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang terkait rincian temuan dan mekanisme pengembalian dana juga masih diperlukan.
Media akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, guna memperoleh informasi yang utuh mengenai dugaan kelebihan pembayaran jasa medis di Aceh Tamiang.(Zulherman)


