ACEH TAMIANG / Buser Siaga — Langkah hukum resmi mulai dijalankan terkait dugaan pelanggaran berat keuangan daerah. Praktisi hukum Viski Umar Hajir Nasution, S.H., M.H., berencana melayangkan surat somasi kepada Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang. Tindakan ini menyusul ditemukannya indikasi kuat seorang anggota MPD yang diduga merangkap jabatan sekaligus menyerap penghasilan ganda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) selama lebih dari dua tahun.
Berdasarkan data dan dokumen yang dikumpulkan, oknum tersebut menjabat dua posisi sekaligus: sebagai Mukim sekaligus Anggota MPD. Dari jabatan Mukim, ia menerima honor sekitar Rp700 ribu/bulan ditambah uang operasional sekitar Rp1 juta/bulan. Sementara sebagai Anggota MPD, honor yang diterima mencapai Rp3,2 juta/bulan. Seluruh dana tersebut bersumber dari APBK — uang rakyat yang pengelolaannya diatur ketat oleh undang-undang.
“Oknum tersebut telah menjabat dua posisi sekaligus selama kurang lebih dua tahun. Artinya, secara sadar telah terjadi pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan,” tegas Viski kepada awak media, Jumat (18/9/2026).
Larangan ini tidak bisa ditawar lagi, diatur tegas dalam Qanun Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2021 atas perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2013, Pasal 3 ayat (4): Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPD dilarang merangkap jabatan struktural dalam pemerintahan maupun lembaga keistimewaan Aceh.
Sebagai praktisi hukum yang berstatus aparat penegak hukum bebas dan mandiri sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 5, Viski menegaskan persoalan ini tidak bisa sekadar dianggap pelanggaran administrasi biasa.
“Jika terbukti rangkap jabatan terjadi dan pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka ini bukan sekadar kesalahan — ini adalah kerugian keuangan daerah yang wajib dikembalikan. Seluruh proses harus dijalani melalui jalur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Somasi yang akan dilayangkan meminta MPD memberikan klarifikasi resmi dan terbuka: apakah jabatan Mukim termasuk dalam kategori jabatan yang dilarang dirangkap? Apakah setiap rupiah yang dibayarkan memiliki dasar hukum yang sah? Jika tidak, maka MPD wajib memproses pengembalian dana serta menyerahkan oknum terkait kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Setiap rupiah dari APBK harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemeriksaan, pengembalian kerugian, hingga proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab tidak boleh dihindari,” tegas Viski.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun hak jawab dari oknum anggota MPD maupun pimpinan MPD Aceh Tamiang. Publik kini menanti: apakah lembaga tersebut akan membuktikan kepatuhannya pada hukum, atau justru menunda-nunda hingga jalur hukum berjalan sendiri?
(Zulherman )






