ACEH TAMIANG / Buser Siaga – Praktik kerja sama pengangkutan tandan buah segar (TBS) milik perkebunan kelapa sawit PT Evans di Kabupaten Aceh Tamiang mencuat ke permukaan. Pihak ketiga yang menjadi mitra pengangkut justru mengakui, dalam perjanjian yang ditandatangani dengan perusahaan tidak ada kewajiban menggunakan BBM industri (non-subsidi)—padahal aturan tegas melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan usaha komersial.
“Sekian lama kami mengangkut TBS milik PT Evans, isi kontrak hanya mengatur soal ongkos angkut. Tak ada satu pasal pun yang mewajibkan kami memakai BBM jenis industri,” ungkap salah satu kontraktor pengangkut yang dimintai keterangan, Sabtu (29/8/2026).
Ia juga mengungkapkan, bukan hanya dirinya yang menjadi mitra, melainkan ada dua kontraktor lain yang menjalankan pekerjaan serupa dengan ketentuan yang sama.
Aturan Hukum Tegas, Praktik di Lapangan Bertolak Belakang
Ketiadaan klausul tentang kewajiban penggunaan BBM non-subsidi ini justru memunculkan kecurigaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan turunannya yang membagi penyaluran BBM bersubsidi secara ketat hanya untuk golongan yang berhak.
Secara hukum, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan usaha, pengangkutan komersial, atau kepentingan perusahaan—termasuk armada pihak ketiga yang bekerja atas nama maupun untuk kepentingan perusahaan—WAJIB menggunakan BBM non-subsidi. Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan tersebut dilarang dan masuk kategori penyalahgunaan.
Inti pelanggaran bukan pada siapa yang membayar BBM, melainkan untuk apa kendaraan itu digunakan. Selama kendaraan beroperasi mengangkut hasil produksi perusahaan dalam rangka keuntungan komersial, maka jenis BBM yang dipakai harus sesuai peruntukan: BBM industri/non-subsidi.
Mengabaikan ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Hal ini tercantum dalam Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan penyaluran dan penggunaan BBM dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kontrak Tak Membuat Bebas Tanggung Jawab Hukum
Ketiadaan pasal terkait BBM dalam perjanjian kerja sama tidak serta-merta membebaskan pihak perusahaan maupun kontraktor dari kewajiban mematuhi undang-undang. Perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah batal demi hukum.
Artinya, meskipun tertulis dalam kontrak tidak mewajibkan penggunaan BBM industri, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar UU. Sebaliknya, hal ini justru mengindikasikan adanya kelalaian sengaja atau rekayasa pengelakan kewajiban—yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Terkait Permasalahan ini pihak PT Evans Belum Memberikan Penjelasan lebih lanjut .
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Evans belum memberikan tanggapan apa pun terkait isi perjanjian kerja sama dengan para kontraktor, pengawasan penggunaan BBM, maupun langkah pengendalian yang seharusnya diambil perusahaan.
Media perlu kejelasan lanjut apakah PT Evans mengetahui bahwa armada pengangkut TBS-nya menggunakan BBM subsidi?
Mengapa klausul kewajiban penggunaan BBM industri tidak dicantumkan dalam perjanjian?
– Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan kepatuhan penggunaan BBM pada seluruh armada pengangkut perusahaan?
Berita ini masih terbuka. Pihak Redaksi Media mengundang penjelasan resmi dari PT Evans, Dinas ESDM, Satgas Pengawasan BBM, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri dokumen, memeriksa transaksi pengisian BBM, dan menindak tegas jika ditemukan bukti pelanggaran.
Sebagai Catatan: Redaksi belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran definitif. Setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh oleh instansi yang berwenang. ( Zulherman)







