Azhari Cage Minta Polemik Bendera Aceh Segera Dituntaskan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban

Banda Aceh27 Dilihat

BANDA ACEH — Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Azhari Cage, meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera menyelesaikan polemik bendera Aceh secara tuntas agar persoalan yang sama tidak kembali menjadi pemicu ketegangan di tengah masyarakat.

Menurut Azhari, polemik bendera Aceh bukan persoalan baru. Perdebatan mengenai simbol daerah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu persoalan yang belum menemukan titik penyelesaian antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

“Persoalan bendera ini persoalan lama yang sampai hari ini masih menjadi polemik politik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Saya melihat persoalan ini perlu diselesaikan secara tuntas agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terus berulang dan masyarakat Aceh tidak terus menjadi korban,” ujar Azhari Cage.

Ia mengatakan, dari perspektif masyarakat Aceh, keberadaan bendera Aceh telah memiliki dasar hukum melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun tersebut tercatat dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 246, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. UU tersebut juga menegaskan bahwa bendera daerah Aceh bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

“Bagi masyarakat, dasar hukumnya jelas. Ada UUPA, ada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dan ada pula semangat perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki. Tetapi Pemerintah Pusat sampai sekarang masih menganggap persoalan ini belum clear dan masih dalam posisi cooling down. Pertanyaannya, sampai kapan cooling down? Sampai kapan persoalan ini dibiarkan tidak jelas sehingga masyarakat Aceh terus menjadi korban?” kata Azhari.

Ia menilai ketidakjelasan yang berlangsung terlalu lama justru berpotensi melahirkan kembali ketegangan di lapangan. Karena itu, menurutnya, diperlukan dialog dan keputusan politik yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sehingga tidak ada lagi ruang bagi persoalan bendera untuk menjadi sumber konflik baru.

“Kita tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya sudah sangat lama justru terus menjadi pemicu ketegangan baru. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus duduk bersama dan menyelesaikannya secara bermartabat,” ujarnya.

Terkait penangkapan sejumlah warga pascakericuhan pada 15 Agustus 2026, Azhari Cage juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan persuasif dan memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

penegakan hukum juga harus dilakukan dengan cara-cara yang persuasif dan tetap menghormati hak-hak setiap orang,” katanya.

Azhari merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini telah berlaku. UU tersebut memperkuat sejumlah hak tersangka serta mengatur kembali mekanisme upaya paksa dalam proses hukum.

Secara khusus, Pasal 95 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk oleh tersangka, atau ketua RW/RT tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan.

“Jangan sampai dalam menegakkan hukum justru ada prosedur hukum yang dilanggar. Kalau seseorang ditangkap, hak-haknya sebagai tersangka harus tetap dipenuhi. Keberadaan yang bersangkutan harus jelas dan keluarga atau pihak yang ditentukan oleh undang-undang harus mendapatkan pemberitahuan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus tetap berjalan apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, namun proses tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law dan hak-hak tersangka.

“Kalau memang ada bukti, proses secara hukum. Tetapi jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Azhari.

Di sisi lain, Azhari Cage mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat memperkeruh situasi.

Ia meminta masyarakat tetap menjaga perdamaian Aceh dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, politik, serta dialog yang telah tersedia dalam kerangka MoU Helsinki, UUPA, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya meminta kepada seluruh rakyat Aceh jangan mudah terprovokasi dan jangan melakukan tindakan-tindakan di luar koridor MoU Helsinki, UUPA dan peraturan perundang-undangan. Orang-orang yang memprovokasi biasanya tidak akan ikut bertanggung jawab ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum,” katanya.

Menurutnya, perdamaian yang telah dinikmati masyarakat Aceh selama lebih dari dua dekade harus dijaga bersama. Perbedaan pandangan mengenai simbol dan kebijakan politik tidak boleh kembali berkembang menjadi konflik di tingkat masyarakat.

“Mari sama-sama kita jaga kedamaian yang sedang dinikmati masyarakat Aceh saat ini. Persoalan politik harus kita selesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang dapat merugikan masyarakat sendiri,” tutup Azhari Cage.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *