Banda Aceh.RWN (34) warga Aceh Barat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh karena melakukan pencurian di toko UD.nda Ace Zaffira Gampong Lamdom Banda Aceh pada hari Minggu (26/7/2026) lalu.
Berkedeok menanyakan alamat seseorang kepada pemilik toko, akhirnya terduga pelaku membawa kabur beras 15 Kilogram merk Yushima sebanyak tujuh karung menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BL 5581 EBA.
Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian diwilayah Kabupaten Aceh Selatan.
“ Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Ini merupakan kerjasama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan, “ ucap AKP Jufri.
Ia menjelaskan, awalnya kejadian bermula pada hari Minggu (26/7/2026) sekira pada jam 16.30 WIB, terduga pelaku mendatangi Toko Grosir UD. Zaffira Jaya di Gampong Lamdom Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam. Lalu ia langsung berpura-pura menjadi sebagai pembeli ditoko tersebut dengan menanyakan harga dari beberapa jenis beras, sebut Kapolsek.
Setelah mengambil tujuh karung beras dan meletakannya di sepeda motor yang dipergunakan, lalu terduga pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban Syarifah Zukhria (36) dan pada saat itu pula korban juga di datangi pelanggan lainnya untuk berbelanja. Terduga pelaku menggunakan kesempatan tersebut untuk kabur dari toko grosir UD. Zaffira Jaya menggunakan sepeda motor yang digunakannya, tambah AKP Jufri lagi.
Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan korban ke Polsek Lueng Bata dengan nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata, tanggal 5 Agustus 2026, tentunya kami terus melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku, ucap Kapolsek.
Tidak sampai di wilayah hukum Polresta Banda Aceh saja pencarian terhadap terduga pelaku. Unit Reskrim Polsek Lueng Bata juga melakukan komunikasi lintas Polres jajaran Polda Aceh, sehingga diketahui keberadaan terakhir terduga RWN akan menuju ke Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolsek menambahkan, berbekal melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan informasi terduga pelaku akan melarikan diri dari Kabupaten Aceh Barat ke Arah Kabupaten Aceh Selatan, Kanit Reskrim Polsek Lueng Bata pun melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan memberitahukan ciri – ciri terduga pelaku beserta identitas kenderaan yang dipergunakannya.
“ Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Kini terduga pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, “ ucap Kapolsek.
Terduga pelaku beserta sepeda motornya kini diamankan di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP Jo Pasal 477 KUHP.
Terduga pelaku tidak saja melakukan pencurian di UD Zaffira Jaya, namun hasil interogasi personel, ia sebelumnya juga pernah melakukan pencurian serupa di kawasan Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng dan Batoh.











