DPP CIC Aceh Minta Polda Aceh Usut Dugaan Skandal Revitalisasi Tangki Di PT PEMA

Banda Aceh404 Dilihat

 

 

Banda Aceh.Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) melalui Ketua Harian Sulaiman Datu meminta Direskrimsus Polda Aceh untuk mengusut  dugaan kasus skandal Revitalisasi Tangki mencapai Rp. 72 M di PT Pembangunan Aceh (PT PEMA).

 

Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, mengatakan berdasarkan informasi dari tim investigasi CIC dilapangan dengan  tegas menyebut didalam perusahaan pelat merah milik Pemerintah Aceh tersebut diduga adanya persekongkolan dan praktik bisnis curang,ujar Sulaiman Datu.

Revitalisasi itu awalnya dilakukan secara tender atau lelang terbuka untuk menjadi calon mitra maupun rekanan PT. PEMA, namun aneh bin ajaib perusahaan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana adalah perusahaan yang tidak mengikuti Lelang maupun proses tender sama sekali, ungkap Sulaiman Datu.

 

Menurut ketua harian DPP CIC Sulaiman Datu, dugaan skandal Revitalisasi tangki ini terjadi sekira Tahun 2022-2024 dan juga sudah dilirik aparat penegak hukum, terutama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh, Pada akhir 2024 dan awal Januari 2025 pihak kepolisian disebut telah mengirimkan surat undangan yang merupakan surat panggilan klarifikasi dan pengumpulan informasi serta bukti-bukti kepada beberapa mantan direktur utama dan direksi PT PEMA.

DPP CIC meminta Direskrimsus Polda Aceh untuk mengusut dan mengungkapkan ke publik supaya terang benderang.

 

DPP CIC meminta agar Direskrimsus Polda Aceh bertindak transparan dalam mengusut dugaan skandal ini. DPP CIC juga mendesak agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Inspektorat Aceh segera melakukan audit terhadap revitalisasi tangki serta bisnis lain di tubuh PT PEMA tegas Sulaiman Datu,

 

Selain itu, DPP CIC juga mengingatkan bahwa dengan dibuka dan atau selanjutnya proses hukum dugaan kasus tangki ini yang menyangkut keberlangsungan untuk bisa tidaknya PT. PEMA melanjutkan bisnis pengadaan tangki, kata Sulaiman Datu, “kalau memang ada proses hukum kan tidak mungkin bisnis ini bisa berlanjut (harus dihentikan sementara) sebelum adanya keputusan hukum tetap, namun begitu juga sebaliknya kalau memang tidak ada indikasi dugaan kerugian negara ya sebaiknya dugaan kasus ini dihentikan saja oleh Polda Aceh supaya PT. PEMA dapat menjalankan kembali bisnis tangki tersebut” karena PT. PEMA adalah perusahaan plat merah pemerintah Aceh.

 

Sulaiman Datu juga tidak bosan-bosan memperingatkan Direktur Utama dan para Direktur PT. PEMA yang baru berapa bulan ini diberikan kepercayaan oleh Mualem Gubernur Aceh agar dapat mengevaluasi seluruh bisnis yang dikelola oleh PEMA secara langsung maupun dikelola bersama anak-anak Perusahaan PEMA agar lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis perusahaan PEMA dan jadikanlah PT. PEMA menjadi perusahaan ajang berbisnis profesional dan juga bisa memberikan kontribusi lebih besar untuk Pendapatan Aceh serta menjadi tempat edukasi putra-putri Aceh demi  untuk mengurangi pengangguran di Aceh yang sesuai dengan Visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *