Pekerjaan Swakelola Sumber Dana ADD 2024  Di Kampung ( Desa ) Pangkalan Tidak Selesai Di Kerjakan Hingga THN 2025

Aceh Tamiang//  Buser Siaga  –

Proyek pekerjaan dengan judul pembangunan Taman Baca senilai Rp 90.034.000 ( sembilan puluh juta tiga puluh empat ribu rupiah ) sumber dana ADD tahun anggaran 2024 di Kampung ( Desa ) Pangkalan Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang hingga  3 Januari 2025  terlihat belum selesai dikerjakan.

Datuk Penghulu pangkalan Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Agustina Sari saat di.komfirmasi Jum’at 03 Januari 2025 di ruang kerjanya mengatakan masih boleh di lanjutkan hingga selesai Tahun 2025 ” yang penting tidak fiktif ” ujarnya .
Lebih jauh Agustina Sari  menyebutkan bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tersebut belum selesai dikerjakan, dikarenakan pekerjaan itu diborongkan kepada tukang, sementara cuaca selama ini sering hujan, makanya pekerjaan tidak selesai.
“Mereka belum menyelesaikannya, besok mereka akan memasang atapnya,” sebut Agustina Sari, SE. Pada Media

Lebih lanjut, mengenai peraturan yang mengatur tentang peraturan pelaksanaan Swakelola Anggaran Dana Desa, dia menyebutkan tidak mengetahuinya secara pasti. Menurutnya, asalkan pekerjaan itu dikerjakan atau tidak fiktif, maka tidak ada masalah.

Pada hal dalam peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 32 Tahun 2019 sudah jelas diterangkan tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Kampung.
sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang mana  disebutkan pada Bab VIII  Pelaksanaan Pengadaan, di Bagian Kesatu, Pengadaan Melalui Swakelola Pasal 19, point (10) ditegaskan bahwa: Pengumuman hasil kegiatan Pengadaan secara Swakelola meliputi: 1) Nama Kegiatan; 2) Nilai Pengadaan; 3) Keluaran/Output (terdiri dari volume dan satuan); 4) Nama TPK; 5) Lokasi; dan 6) Waktu Pelaksanaan (tanggal mulai dan tanggal selesai). Sedangkan dalam photo plank tidak menyebutkan tanggal pelaksanaan dan tanggal selesai. Hanya menyebutkan Waktu Pelaksanaan: November – Desember 2024.

Selanjutnya, pada Bab XIV Pelaporan dan Serah Terima, Pasal 33, pada intinya TPK melaporkan hasil pekerjaannya kepada Kasi/Kaur. Tetapi, di dalam pekerjaan tersebut, pelaksana kegiatannya adalah Kasi Pelayanan dan Perencanaan. Jadi, bagaimana dia membuat laporannya kepada dirinya sendiri?

Sehubungan dengan pekerjaan tidak selesai sampai akhir tahun 2024, seharusnya Kasi/Kaur dapat menghentikan pekerjaan itu, dengan melakukan Pemutusan Surat Perjanjian sesuai Pasal 30. Terkesan pekerjaan yang tidak selesai itu dibiarkan saja.
Alasan cuaca hujan sebagaimana yang diterangkan oleh Datok Penghulu tidak termasuk ke dalam Bab X Keadaan Kahar, Pasal 29 point (2) Keadaan Kahar dalam Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa di Kampung meliputi: a. bencana alam; b. Bencana sosial, dan/atau c. kebakaran.  Jadi, seharusnya pekerjaan itu sudah harus selesai dalam tahun 2024. Apakah ada diberikan sanksi kepada pelaksana kegiatan karena keterlambatan itu?  Datok penghulu tidak mampu menjawab hanya memilih diam, tidak memberikan komentarnya.

Apakah ada terjadi perubahan jadwal pekerjaan itu, sudahkah dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26, peraturan Bupati Aceh Tamiang tersebut?
Lebih ironisnya lagi, hingga berita ini ditayangkan, pihak TPK, MDSK selaku pengawas  tidak dapat dikonfirmasi, pada hal  dijanjikan oleh Datok Penghulu paling lambat pukul 18.00 WIB akan menemui awak media. Nyatanya, hingga berita di tayangi tim TPK tidak berani menjumpai Media guna untuk konfirmasi lebih lanjut terkait kegiatan Pekerjaan Taman Baca yang belum selesai dikerjakan hingga tahun 2025 .

Diminta kepada pihak organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat kampung, untuk Segera melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana amanah dari peraturan Bupati Aceh Tamiang No 32 Tahun 2019 . Juga di minta kepada aparat penegak hukum APH yang terkait dengan hukum tentang pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kampung Pangkalan Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang dapat segera di tindak lanjuti. ( Zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *