Aceh Tamiang | Buser Siaga – Kepala Dinas Inspektorat Aceh Tamiang, Aulia, S.IP mengungkapkan bahwa seluruh kampung di kabupaten ini terindikasi bermasalah dalam penggunaan dana desa. Dari 216 desa yang diperiksa, tidak satu pun dinyatakan bersih alias “putih”. Semuanya mendapat “raport merah”.
“Semua desa ada temuan. Yang membedakan cuma besar kecilnya penyimpangan dalam penggunaan dana desa,” kata Aulia saat ditemui awak media di Kantor Inspektorat, Rabu 21 Mei 2025.
Aulia menyebut, hasil pemeriksaan Inspektorat dari tahun 2023 hingga 2025 menunjukkan masih rendahnya kepatuhan para Datuk Penghulu (kepala desa) terhadap pengelolaan dana desa yang semestinya.
Beberapa desa yang sedang dalam proses pengembalian dana atas temuan penyimpangan itu antara lain Kampung Kebun Medang Ara di Kecamatan Karang Baru, Kampung Pangkalan di Kejuruan Muda, dan Kampung Tanjung Lipat di Kecamatan Bendahara.
“Masih banyak kampung lainnya yang juga ada temuan,” tambahnya.
Namun saat ditanya lebih lanjut soal total nilai penyimpangan serta jumlah dana yang sudah dikembalikan oleh para Datuk, Aulia belum bersedia menjelaskan secara rinci. Termasuk soal apakah ada yang sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), ia juga belum memberikan keterangan.
“Belum bisa kami sampaikan sekarang,” ujarnya singkat.( Zulherman)