YLPK PERARI Soroti Penarikan Paksa Kendaraan: “Konsumen Bukan Objek yang Bisa Diperlakukan Sewenang-wenang”

Blog11 Dilihat

BUSERSIAGA, COM TANGERANG — Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI), Hefi Irawan, S.H., melontarkan kritik keras terhadap praktik penagihan dan penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan yang diduga masih menggunakan cara-cara intimidatif maupun melibatkan pihak ketiga yang bertindak layaknya preman.

Menurut Hefi, hubungan antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen pada dasarnya lahir dari sebuah perjanjian. Karena itu, apabila konsumen mengalami kesulitan ekonomi hingga terjadi tunggakan, penyelesaiannya seharusnya mengedepankan komunikasi, restrukturisasi apabila dimungkinkan, serta prosedur hukum yang berlaku, bukan kekerasan atau tindakan sepihak.

“Kami mengutuk keras apabila masih ada penarikan kendaraan dengan intimidasi, ancaman atau pengerahan orang-orang yang membuat konsumen ketakutan. Negara ini negara hukum. Konsumen mempunyai hak dan perusahaan pembiayaan juga mempunyai hak. Semuanya harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan hukum jalanan,” tegas Hefi.

Konsumen Sudah Bayar Ratusan Juta, Kendaraan Jangan Asal Ditarik

Hefi memberikan ilustrasi kasus seorang konsumen bernama Parjo. Misalnya, konsumen membeli Toyota Innova dengan harga tunai sekitar Rp300 juta.

Konsumen kemudian membayar uang muka sebesar Rp100 juta dan memiliki kewajiban angsuran sekitar Rp6 juta per bulan selama 56 bulan.

Apabila konsumen telah membayar selama 20 bulan, maka pembayaran angsuran secara sederhana telah mencapai sekitar Rp120 juta. Ditambah uang muka Rp100 juta, dana yang telah dikeluarkan konsumen mencapai sekitar Rp220 juta, meskipun perhitungan hukum sebenarnya tetap harus mengacu pada kontrak pembiayaan, komponen bunga, biaya, denda, serta rincian kewajiban lainnya.

Ketika kemudian konsumen mengalami kesulitan ekonomi atau pailit dan tidak mampu melanjutkan pembayaran, menurut YLPK PERARI, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlakukan konsumen secara sewenang-wenang.

“Perusahaan pembiayaan harus membuka perhitungan secara transparan. Berapa kewajiban konsumen, berapa yang sudah dibayar, berapa hasil penjualan atau lelang kendaraan, berapa biaya yang sah, dan bagaimana posisi kelebihan hasil penjualan apabila memang ada. Jangan konsumen kehilangan kendaraan tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai perhitungannya,” ujar Hefi.

UU Perlindungan Konsumen Harus Dijalankan

YLPK PERARI mengingatkan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Prinsip perlindungan konsumen antara lain mencakup hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan, hak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur, hak untuk didengar keluhannya, serta hak memperoleh penyelesaian sengketa secara patut.

Menurut Hefi, klausul perjanjian pembiayaan juga tidak boleh diterapkan dengan cara yang menghilangkan hak konsumen secara sepihak.

“Jangan sampai kontrak dibuat sedemikian rupa sehingga perusahaan selalu berada pada posisi paling kuat, sedangkan konsumen hanya diwajibkan membayar dan ketika mengalami masalah seluruh hak ekonominya seolah-olah hilang,” katanya.

Putusan MK Tegaskan Penarikan Fidusia Tidak Bisa Sembarangan

Persoalan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia juga telah mendapat penegasan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Mahkamah pada pokoknya memberikan pemaknaan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusinya harus mengikuti prosedur sebagaimana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, menurut YLPK PERARI, perusahaan pembiayaan tidak boleh mengartikan kepemilikan sertifikat jaminan fidusia sebagai kewenangan tanpa batas untuk mengambil kendaraan dengan intimidasi dari tangan konsumen.

Mahkamah juga menegaskan bahwa bantuan kepolisian dapat dilakukan dalam konteks menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses eksekusi yang sah.

“Leasing Jangan Berwatak Kapitalistik terhadap Konsumen”

Hefi menilai industri pembiayaan memang memiliki hak memperoleh pembayaran atas dana yang telah dikeluarkan. Namun orientasi keuntungan tidak boleh mengesampingkan perlindungan hukum terhadap konsumen.

“Kalau sistem pembiayaan hanya mengejar keuntungan tetapi ketika konsumen mengalami kesulitan langsung ditekan, diintimidasi dan kendaraannya ditarik secara paksa, praktik seperti itulah yang kami kritik sebagai watak kapitalistik yang mengabaikan perlindungan konsumen,” ujar Hefi.

Ia juga mengingatkan bahwa adanya asuransi dalam suatu fasilitas pembiayaan tidak otomatis berarti setiap tunggakan konsumen ditanggung perusahaan asuransi. Perlindungan asuransi bergantung pada jenis pertanggungan, polis, risiko yang dijamin, dan syarat klaim masing-masing.

Karena itu, YLPK PERARI meminta perusahaan pembiayaan transparan mengenai struktur pembiayaan, jaminan fidusia, asuransi, nilai pelunasan, hasil penjualan kendaraan, serta seluruh hak dan kewajiban konsumen.

YLPK PERARI: Kembalikan Kelebihan Hasil Penjualan yang Menjadi Hak Konsumen

YLPK PERARI juga menyoroti persoalan kendaraan yang setelah dieksekusi kemudian dijual atau dilelang.

Menurut Hefi, seluruh hasil penjualan harus diperhitungkan secara terbuka terhadap kewajiban debitur. Apabila setelah dikurangi kewajiban dan biaya yang sah ternyata terdapat kelebihan, hak konsumen tidak boleh dihilangkan.

“Jangan kendaraan diambil, dijual, kemudian konsumen tidak mengetahui berapa kendaraan itu terjual dan bagaimana perhitungannya. Kalau setelah diperhitungkan secara hukum terdapat kelebihan yang menjadi hak konsumen, kembalikan kepada konsumen. Itu hak mereka,” tegasnya.

YLPK PERARI menegaskan tidak membenarkan konsumen yang dengan sengaja menghindari kewajibannya. Namun pada saat yang sama, perusahaan pembiayaan juga tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Konsumen wajib memenuhi kewajibannya, tetapi perusahaan pembiayaan juga wajib menghormati hak konsumen. Jangan menggunakan intimidasi dan jangan merasa bisa bertindak di atas hukum. Kalau ada sengketa, selesaikan melalui mekanisme hukum. YLPK PERARI akan berdiri memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirugikan,” pungkas Hefi Irawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *