YLPK PERARI Soroti Maraknya Aksi Debt Collector di Jalanan, Pertanyakan Peran OJK dan Aparat Penegak Hukum

Blog45 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Jakarta – Maraknya aksi debt collector yang menghadang kendaraan di jalan raya, melakukan intimidasi, mengambil paksa kendaraan, hingga diduga melakukan ancaman terhadap masyarakat kembali menjadi sorotan. YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) menyatakan keprihatinannya atas praktik penagihan utang yang dinilai telah meresahkan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut YLPK PERARI, tindakan sejumlah oknum debt collector yang menghentikan kendaraan di jalan, mengambil kunci kendaraan, memaksa penandatanganan dokumen, atau menarik kendaraan tanpa persetujuan pemiliknya dapat bertentangan dengan hukum apabila tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua YLPK PERARI mempertanyakan di mana peran pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan, dan aparat penegak hukum terhadap praktik-praktik yang dinilai merugikan konsumen tersebut.

“Negara adalah negara hukum. Tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak seolah-olah menjadi hakim dan eksekutor sendiri di jalanan. Jika ada sengketa mengenai wanprestasi atau tunggakan kredit, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah,” tegas YLPK PERARI.

Putusan Mahkamah Konstitusi Larang Eksekusi Sepihak

YLPK PERARI mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa kreditur tidak dapat secara sepihak menentukan terjadinya wanprestasi dan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan tersebut. Dalam kondisi demikian, pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme pengadilan.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela, maka prosedur eksekusi harus dilakukan sebagaimana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa persetujuan sukarela dari debitur berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Dasar Hukum yang Berkaitan

YLPK PERARI menilai terdapat sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi dalam proses penagihan utang dan eksekusi jaminan fidusia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 15 mengatur mengenai eksekusi jaminan fidusia.

Ketentuan ini telah dimaknai ulang oleh Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 sehingga eksekusi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Konsumen berhak memperoleh perlakuan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa pembiayaan.

3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan.

OJK juga memiliki tugas melindungi kepentingan konsumen sektor jasa keuangan.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Apabila dalam proses penagihan terjadi tindakan melawan hukum, dapat dikaji ketentuan pidana antara lain:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Memaksa Orang Lain.

Pasal 365 KUHP apabila terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pasal 406 KUHP apabila terjadi perusakan barang milik orang lain.

Pasal 378 KUHP apabila terdapat unsur penipuan.

Pasal 310 dan 311 KUHP apabila terdapat pencemaran nama baik.

Sejumlah kajian akademik bahkan menyebut tindakan pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector yang dilakukan dengan intimidasi atau kekerasan dapat memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

5. Peraturan OJK Mengenai Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai hukum dan etika. Penggunaan pihak ketiga untuk penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap tindakan yang dilakukan petugas penagihan.

YLPK PERARI Minta Negara Hadir

YLPK PERARI mendesak:

1. OJK melakukan audit dan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector.

2. Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas setiap tindakan perampasan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.

3. Pemerintah dan DPR memperkuat perlindungan konsumen terhadap praktik penagihan yang mengandung intimidasi.

4. Masyarakat segera melapor apabila mengalami penarikan kendaraan secara paksa tanpa putusan pengadilan atau tanpa penyerahan sukarela.

 

 

Menurut YLPK PERARI, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Sengketa utang adalah persoalan hukum perdata yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui intimidasi atau pengambilan paksa di jalan raya.

Catatan redaksi: Tidak semua debt collector melakukan pelanggaran hukum. Penarikan objek jaminan fidusia dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat dasar hukum yang sah, serta dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi dan prosedur yang berlaku.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *