YLPK PERARI Soroti Dugaan Retensi Proyek Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Minta Kejari Telusuri Anggaran

Blog7 Dilihat

BUSERSIAGA, COM LAMPUNG TENGAH — Wakil Ketua YLPK PERARI Lampung, Roni Rifendra, menyoroti dugaan belum dibayarkannya dana retensi sejumlah pekerjaan pada Dinas Pendidikan Lampung Tengah yang disebut telah selesai dikerjakan pihak ketiga sejak 2025.

Roni mempertanyakan status dan keberadaan anggaran retensi tersebut. Menurutnya, apabila pekerjaan telah selesai dan kewajiban penyedia telah dipenuhi sesuai kontrak, maka mekanisme pembayaran retensi harus dapat dijelaskan secara administratif dan keuangan.

«“Kami mempertanyakan, retensi pekerjaan tahun 2025 itu berada di mana dan mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan kepada pihak ketiga. Kalau pekerjaannya sudah selesai dan kewajiban kontraktornya telah dipenuhi, harus jelas bagaimana status pembayaran retensinya,” ujar Roni.»

Ia meminta Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menelusuri dokumen penganggaran, kontrak, berita acara serah terima pekerjaan, masa pemeliharaan, jaminan pemeliharaan, dokumen pencairan, hingga posisi anggaran yang berkaitan dengan retensi tersebut.

Retensi Bukan Anggaran yang Bisa Hilang Tanpa Penjelasan

Roni menegaskan, dana retensi dalam pekerjaan konstruksi memiliki fungsi sebagai jaminan terhadap kewajiban penyedia selama masa pemeliharaan. Karena itu, status dana tersebut harus dapat ditelusuri berdasarkan kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Apabila kontraktor memang masih memiliki kewajiban memperbaiki kerusakan atau cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan, PPK dapat mengambil langkah sesuai kontrak, termasuk menggunakan mekanisme jaminan pemeliharaan apabila persyaratannya terpenuhi.

Namun, apabila penyedia telah memenuhi kewajibannya, masa pemeliharaan telah selesai, dan tidak terdapat alasan kontraktual yang sah untuk menahan pembayaran, maka penahanan dana retensi perlu mendapatkan penjelasan dan dasar hukum yang jelas.

“Jangan sampai pihak ketiga sudah menyelesaikan pekerjaan, kemudian kewajibannya sudah dipenuhi, tetapi uang retensinya tidak jelas. Kalau memang ada persoalan dalam pekerjaan, tunjukkan dasar kontraknya. Kalau tidak ada persoalan, mengapa pembayarannya belum diselesaikan?” tegas Roni.

Konsekuensi Hukum Bergantung pada Pihak yang Melanggar

Roni menjelaskan, konsekuensi hukum persoalan retensi bergantung pada fakta dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pertama, apabila penyedia/kontraktor lalai.

Jika dalam masa pemeliharaan ditemukan cacat pekerjaan dan penyedia tidak memenuhi kewajiban perbaikannya sesuai kontrak, PPK dapat menerapkan konsekuensi yang telah diatur dalam kontrak dan ketentuan pengadaan. Dalam kondisi tertentu, pembayaran retensi dapat digunakan sesuai mekanisme kontrak, termasuk untuk memenuhi biaya perbaikan.

Apabila retensi digantikan dengan jaminan pemeliharaan, klaim atas jaminan tersebut juga harus dilakukan berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam kasus wanprestasi yang memenuhi ketentuan, kontrak juga dapat memberikan dasar untuk tindakan lebih lanjut, termasuk pemutusan kontrak dan pengenaan sanksi kepada penyedia sesuai peraturan pengadaan pemerintah.

Kedua, apabila pemilik pekerjaan/PPK menahan pembayaran tanpa dasar yang sah.

Apabila penyedia telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, kewajiban masa pemeliharaan telah dipenuhi, dan tidak terdapat dasar kontraktual maupun hukum untuk menahan pembayaran, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa kontraktual/perdata.

Penyedia dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dalam kontrak dan peraturan jasa konstruksi, termasuk penyelesaian sengketa konstruksi, arbitrase apabila disepakati, atau gugatan perdata sesuai kewenangan pengadilan.

Mengenai tuntutan pembayaran, ganti rugi maupun bunga/denda keterlambatan, semuanya harus dilihat dari isi kontrak dan dasar hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat otomatis dibebankan hanya karena pembayaran retensi terlambat.

Minta APH Periksa Aliran Anggaran

Roni juga meminta aparat memeriksa apakah anggaran yang sejak awal dialokasikan untuk kegiatan tersebut masih tercatat dan bagaimana pencatatannya setelah pekerjaan selesai.

Jika benar terdapat perubahan atau pergeseran anggaran, menurutnya harus diketahui dasar hukum, dokumen perubahan anggaran, pejabat yang berwenang, serta tujuan penggunaan anggaran tersebut.

“Kalau memang ada pergeseran, kami minta dibuka dokumennya. Dari mana anggarannya, dipindahkan ke mana, berdasarkan keputusan siapa dan untuk kegiatan apa. Jangan sampai uang negara yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga justru tidak jelas keberadaannya,” kata Roni.

Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada penyedia pekerjaan, tetapi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian pengadaan dan pembayaran.

Soroti Sejumlah Persoalan Pendidikan

Roni mengatakan, persoalan retensi tersebut menambah panjang daftar persoalan yang menjadi perhatian YLPK PERARI di sektor pendidikan Lampung Tengah.

Ia menyebut sejumlah dugaan persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan, di antaranya terkait K3S, pengadaan Chromebook, dana BOS, serta dugaan permintaan setoran 15 persen dalam proyek revitalisasi.

Namun, Roni menegaskan seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami meminta semua laporan diperiksa secara profesional. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Terkait dugaan permintaan setoran 15 persen dalam proyek revitalisasi, Roni meminta aparat memeriksa kontrak, dokumen pembayaran, pihak yang terlibat, serta bukti komunikasi maupun transaksi yang dapat menguatkan atau membantah dugaan tersebut.

“Intinya, kami meminta transparansi. Uang negara harus jelas sumbernya, penggunaannya, pencatatannya dan pertanggungjawabannya,” pungkas Roni.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Lampung Tengah mengenai status dana retensi pekerjaan tahun 2025 yang dipersoalkan. Karena itu, keberadaan dan status hukum dana tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta pemeriksaan pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *