YLPK PERARI JAWA BARAT PERTANYAKAN PENGGANTIAN PLAT NOMOR KENDARAAN SETIAP TAHUN: “APA FUNGSI DAN DASAR KEBIJAKANNYA?”

Blog4 Dilihat

BUSERSIAGA, COM JAWA BARAT — M. Nurdin, S.H., dari YLPK PERARI Jawa Barat mempertanyakan kebijakan atau praktik penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/plat nomor) yang disebut dilakukan setiap tahun. Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen pelayanan publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum, fungsi, mekanisme, serta biaya yang dibebankan dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

M. Nurdin menegaskan bahwa persoalan administrasi kendaraan melibatkan beberapa institusi dengan kewenangan yang berbeda. Kepolisian Republik Indonesia melalui fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berwenang dalam penerbitan STNK dan TNKB. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menangani pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Kami mempertanyakan, apabila memang terdapat penggantian plat nomor kendaraan setiap satu tahun sekali, apa fungsi dan urgensinya? Apa dasar hukumnya, berapa biaya resminya, dan untuk komponen pelayanan apa masyarakat membayar? Semua harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan yang tidak dipahami masyarakat,” ujar M. Nurdin, S.H.

YLPK PERARI Jawa Barat menilai transparansi sangat penting karena masyarakat sering kali mengenal seluruh proses pembayaran administrasi kendaraan sebagai pembayaran di “Samsat”, padahal terdapat beberapa komponen penerimaan dan lembaga yang memiliki fungsi berbeda.

Karena itu, YLPK PERARI Jawa Barat meminta instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai masa berlaku TNKB, ketentuan penggantian TNKB, dasar hukum penerbitannya, tarif resmi, serta perbedaan antara kewajiban pajak tahunan dan administrasi registrasi kendaraan lima tahunan.

“Jangan sampai masyarakat membayar tetapi tidak mengetahui secara jelas fungsi dari setiap komponen pembayaran. Pelayanan publik harus transparan, memiliki dasar hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas M. Nurdin.

YLPK PERARI Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta bukti pembayaran resmi dan memeriksa rincian setiap komponen biaya yang dibayarkan. Apabila ditemukan pungutan di luar ketentuan resmi, masyarakat diminta mendokumentasikan bukti dan menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan kepada instansi yang berwenang.

YLPK PERARI Jawa Barat menegaskan bahwa pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap institusi tertentu, melainkan bentuk kontrol masyarakat untuk memperoleh kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

M. NURDIN, S.H.
YLPK PERARI JAWA BARAT

“No Peace Without Justice — Tidak Ada Kedamaian Tanpa Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *