YLPK PERARI Berikan Edukasi Hukum dalam Upaya Penyelesaian Kredit Macet Bersama Bank BPR Jabodetabek

Blog3 Dilihat

BUSERSIAGA, COM CIBUBUR — Upaya mencari solusi penyelesaian kredit bermasalah sekaligus menjaga hubungan yang konstruktif antara perbankan, debitur, serta organisasi kemasyarakatan menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan pelatihan yang digelar di Hotel Avenzel Cibubur, Jumat, 7 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pemilik (owner) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) wilayah Jabodetabek. Dalam kegiatan itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI), Hefi Irawan, S.H., M.H., turut memberikan pemaparan mengenai aspek perlindungan konsumen dalam hubungan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen atau debitur.

Hadir pula Libertus S. Pane, S.H., M.Kn., Sekretaris PERADI Tangerang, serta Dr. Ratna Indayatun, S.H., M.H., dosen UNIS Tangerang.

Dalam pemaparannya, Hefi Irawan menjelaskan pentingnya memahami kedudukan, hak, dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, penyelesaian kredit bermasalah tidak semata-mata harus ditempuh melalui pendekatan yang berhadapan secara langsung dengan debitur maupun organisasi masyarakat, LSM, atau lembaga perlindungan konsumen yang mendampingi debitur.

Sebaliknya, pendekatan dialogis dan persuasif dapat menjadi salah satu strategi untuk mencari penyelesaian yang berimbang.

«“Prinsipnya, persoalan kredit macet harus diselesaikan berdasarkan hukum, tetapi tetap mengedepankan komunikasi dan musyawarah. Jangan sampai persoalan antara bank dan debitur justru berkembang menjadi konflik antara bank dengan organisasi yang mendampingi debitur,” ujar Hefi dalam pemaparannya.»

Ia menilai organisasi masyarakat, LSM, maupun lembaga perlindungan konsumen tidak selalu harus diposisikan sebagai pihak yang berseberangan dengan perbankan. Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum, komunikasi dan kerja sama dapat diarahkan untuk membantu mencari jalan keluar bagi debitur sekaligus memberikan kepastian bagi pihak bank.

Pendekatan tersebut antara lain dapat dilakukan melalui “strategi merangkul”, yaitu membuka ruang komunikasi dengan organisasi atau lembaga yang mewakili kepentingan debitur untuk bersama-sama mendorong penyelesaian kewajiban secara bertanggung jawab.

Dengan demikian, kepentingan bank untuk memperoleh penyelesaian kewajiban tetap terlindungi, sementara hak-hak debitur sebagai konsumen juga tetap diperhatikan.

Hefi juga menekankan bahwa setiap tindakan penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghindari tindakan intimidatif, tekanan, atau tindakan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

“Bank memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran atas kewajiban debitur. Tetapi debitur juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum. Di sinilah pentingnya komunikasi dan penyelesaian yang proporsional,” jelasnya.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pelaku industri BPR mengenai pola menghadapi kredit bermasalah, khususnya ketika debitur didampingi organisasi masyarakat, LSM, maupun lembaga perlindungan konsumen.

Melalui pendekatan hukum, komunikasi, dan musyawarah, penyelesaian kredit macet diharapkan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar, melainkan menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi bank sekaligus perlindungan terhadap hak debitur sebagai konsumen.

YLPK PERARI sendiri menyatakan siap membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha maupun lembaga keuangan dalam rangka mendorong penyelesaian berbagai persoalan konsumen secara adil, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed