BUSERSIAGA.COM – JAWA BARAT Program SDGs Desa diperkenalkan oleh Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Latar belakang kehadiran kebijakan SDGs Desa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2019 yang berbunyi, “1. Dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah, 2. Dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan, melalui pembangunan desa yang lebih terfokus” dan Kesesuaian SDGs Desa dengan Pembangunan Desa di UU No. 6 Tahun 2014. SDGs juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Dalam Perpres ada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.
Sedangkan SDGs desa menambah satu tujuan lagi, sehingga memiliki 18 tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu sebagai berikut: Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas
Keterlibatan Perempuan Desa. Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan
Kawasan Pemukiman, Desa Aman Konsumsi dan Produksi, Desa Sadar Lingkungan, Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif
Keberadaan SDGs Desa tentu sangat dibutuhkan dan menguntungkan dan Bahkan, acuan utama pembangunan jangka menengah desa seluruh Indonesia menggunakan SDGs Desa dengan ketersediaan data individu, keluarga dan RT di dalam desa sangat membantu kesejahteraan seluruh masyarakat, memudahkan pengukuran pembangunan, dan mengatasi kesenjangan yang ada. Hal ini diberikan langsung kepada masyarakat agar masyarakat desa cepat memperoleh manfaatnya.Adelia Dwi S,15/06/24).@Ono