Aceh Utara.Dalam lanjutan sidang ke 4 kasus Wartawan lapor Wartawan di pengadilan Negeri Lhoksukon pada hari Rabu 21 Desember 2022 Jaksa Penuntut Umum Harry Citra, SH hanya menghadirkan 1 saksi ahli Pers yang bernama Dr.H Hamdani AG, MA,
Pada saat di pertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai Kapasitas dirinya sebagai ahli Pers, namun Hamdani menolak bahwa dirinya hadir dalam persidangan bukan sebagai saksi Pers, namun ia di utus oleh PWI Provinsi Aceh berdasarkan surat tugas yang di tandatangani Oleh Ketua PWI Provinsi Aceh Nasir Nurdin, Jaksa Penuntut Umum juga mempertanyakan apakah dirinya memiliki sertifikasi keahlian dalam sengketa Pers, ia menjawab di hadapan majelis Hakim,” bahwa dirinya merupakan Dosen Telekomunikasi di salah satu Universitas di Lhokseumawe.
Hamdani menerangkan ia hadir dalam persidangan karena di tunjuk oleh pihak pihak tertentu, namun ia mengatakan pernah menjadi Ketua PWI 2 periode sehingga di anggap pihaknya mengetahui perkara sengketa Pers yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri, Lhoksukon Aceh Utara.
Hamdani juga menjelaskan di dalam persidangan dia menuturkan bahwa produk Jurnalistik yang belum dimuat dalam media pemberitaan maka tidak di katakan sebagai sengketa Pers, Hamdani juga menampik dan menolak dengan tegas di hadapan majelis hakim kalau kasus yang di sidangkan adalah kasus Pidana karena dirinya tidak mengetahui tentang hukum, sehingga gugurlah kapasitas Hamdani sebagai Saksi Ahli.
Hal itu dapat di katakan Sayuti Melakukan pembohongan publik, bahkan menodai Peradilan dengan mengaku ngaku sebagai saksi, padahal dirinya Dosen Telekomunikasi yang tidak ada kaitannya terhadap saksi ahli Pers.
Salah seorang saksi Muhazir, bertanya kepada Hamdani saat dirinya menerima rilis dari seseorang dan telah melakukan konfirmasi kepada Sayuti selaku Ketua PWI Aceh Utara – Lhokseumawe apakah benar isi rilis tersebut ternyata Sayuti tidak menjawab (diam) dan keterangan Dr.H.Hamdani bahwa itu sudah bahagian daripada konfirmasi, maka Muhazir tidak dapat di persilahkan dan di tuduh telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang di sidangkan dalam perkara di maksud.
Pengacara juga dalam kesempatan itu mencecar Hamdani dalam hal surat sertifikasi sebagai saksi ahli, ternyata Hamdani tidak dapat menunjukkan surat Sertifikasi yang di maksud dan ketika pengacara mencoba membangun pertanyaan kembali kepada Hamdani terkait UU dewan Pers Nomor 10 apakah pihaknya tau atau tidak tau, Hamdani menjawab,” Saya tidak tau”. maka pengacara menegaskan seseorang yang dapat di katakan sebagai saksi ahli orang tersebut harus tidak memihak dalam 1 kubu yang sedang bersengketa, juga Sertifikasi tersebut harus di tandatangani oleh Ketua Dewan Pers bukan sebagaimana yang di tunjukkan surat yang di tandatangani oleh Ketua PWI Provinsi Aceh, maka gugurlah Hamdani Sebagai saksi ahli Pers maupun telekomunikasi. Maka Hamdani di perintahkan oleh Ketua Majelis Hakim untuk keluar dari persidangan di tunda untuk dapat JPU menghadirkan Saksi Ahli Bahasa Minggu depan pada Rabu 28 Desember 2022.
Sekretaris PJID-N Aceh Utara, Thaifuri berkomentar terkait sengketa Pers dalam hal pencemaran nama baik untuk itu ia menghimbau agar masalah tersebut di selesaikan secara damai dengan mengedepankan azas Profesionalisme sehingga masalah tersebut dapat selesai dengan cepat, untuk apa kasus tersebut di perpanjang sehingga memakan waktu, tenaga, pikiran bahkan uang sehingga menjadi bumerang kepada sesama Wartawan.
Thaifuri pun menambahkan jika kasus ini terus berlanjut maka bisa di jadikan sebagai azas manfaat bagi orang lain, karena yang bertikai adalah Wartawan dengan Wartawan alias Jeruk makan jeruk, ungkapnya.
(RED)