Aceh Tamiang – Unit Reskrim Polsek Seruway Berhasil Mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berinisial IR (31 th). Pelaku ditangkap pada saat berada di rumah kediamannya di Desa Sungai Kuruk II Kecamatan Seruway. (29/10).
Kronologisnya berawal dari Salah seorang warga Zulkarnaini yang melapor ke Polsek Seruway bahwasanya telah terjadi pencurian di Toko Handphone miliknya yang terletak di Jalan Masjid Pekan Seruway Dusun Makmur Desa Pekan Seruway, unit Reskrim Polsek Seruway bergerak cepat mendatangi TKP untuk melakukan Olah TKP dan memeriksa CCTV.
Dari hasil pemriksaan CCTV terlihat pelaku memasuki Toko Handphone sekitar pukul 03.00 WIB dan mengambil Dua unit Handphone Samsung Galaxy A03 Core, dan uang sebesar Rp. 1.730.000,- yang berada didalam Toko.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Personil Unit Reskrim Polsek Seruway langsung mengamankan pelaku berinisial IR (31) di kediamannya yang berada di Desa Sungai Kuruk II Kecamatan Seruway dan membawa pelaku ke Mapolsek setempat untuk pemeriksaan.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Seruway AKP Delyan Putra, S.H mengatakan “saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya’
“Saat ini pelaku dan Barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Seruway untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.” Ucap AKP Delyan.