Tu Bulqaini : Meski Gabung ke PKB, H. Sibral Malasyi Tetap Sebagai Ketua PAS Aceh Pidie Jaya

Banda Aceh4 Dilihat

 

 

Banda Aceh.Ketua Partai Aceh Sejahtera (PAS) Aceh, Tu Bulqaini, menegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait keikutsertaan H. Sibral Malasyi dalam kepengurusan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh masa bakti 2026–2031. H. Sibral sendiri merupakan Ketua PAS Kabupaten Pidie Jaya.

 

Menurut Tu Bulqaini, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait keikutsertaan H. Sibral Malasyi dalam kepengurusan DPW PKB Aceh. Hal ini harus dipahami secara utuh dalam kerangka hukum dan dinamika politik di Aceh yang memang memiliki kekhususan,” ujar Tu Bilqaini.

 

Ia juga mengatakan, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pemerintah tentang Partai Politik Lokal, secara jelas disebutkan bahwa keanggotaan partai politik lokal dapat dirangkap dengan keanggotaan pada partai politik nasional.

 

“Jadi ini bukan pelanggaran, bukan pula bentuk meninggalkan partai, tetapi bagian dari mekanisme yang memang dibenarkan oleh aturan yang berlaku. Artinya, H. Sibral tetap sebagai Ketua PAS Pidie Jaya,” ujar Tu Bulqaini.

 

Tu Bulqaini juga menambahkan bahwa fenomena ini justru harus dilihat sebagai bentuk kerja sama dan afiliasi politik yang konstruktif.

 

Menurut mantan Ketua Umum Rabithah Thaliban Aceh (RTA), kolaborasi antara partai politik lokal dan nasional dapat memperkuat posisi kader dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat secara lebih luas.

 

“Kami melihat ini sebagai bentuk kerja sama dan afiliasi politik yang justru bisa memperkuat posisi dan peran kader dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Apalagi selama ini hubungan antara partai-partai, baik lokal maupun nasional, juga telah terbangun dalam berbagai momentum politik, termasuk dalam Pilkada yang lalu,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, isu yang menyebutkan bahwa H. Sibral Malasyi keluar dari PAS sempat beredar di tengah masyarakat. Namun hal itu langsung dibantah oleh mantan Liaison Officer (LO) SABAR, Zikrillah, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

 

Secara regulasi, ketentuan mengenai rangkap keanggotaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, khususnya Pasal 10 dan Pasal 11.

 

Selain itu, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Pasal 83 ayat (3) juga disebutkan bahwa keanggotaan partai politik lokal dapat dirangkap dengan keanggotaan pada partai politik nasional.

 

Kerja sama antara PAS, PKB, dan PAN sendiri bukan hal baru. Kolaborasi tersebut telah terjalin sejak Pilkada 2024, yang berhasil mengantarkan H. Sibral Malasyi bersama Hasan Basri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya periode 2025–2030.

 

Dengan demikian, kata Tu Bulqaini, masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar serta tetap menjaga kondusivitas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *