BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Tim gabungan Tekab 308 Presisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, dan Polsek Kota Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat.
Dua tersangka, S.Y alias S (24) dan S.S (27), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, peristiwa ini bermula dari laporan oleh Sulhan Effendi (52), salah satu Kepala Pekon di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, pada 31 Januari 2024.
Kejadian pencurian kendaraan bermotor jenis Honda CRF dengan nomor polisi BE 2783 ZG warna hitam, terjadi di Lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat 22 Maret 2024.
Lanjutnya, saat penangkapan, polisi juga menyita 2 (dua) bilah senjata tajam serta 1 (satu) set kunci leter “T” dari kedua tersangka.
Dalam keterangannya, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Mereka juga mengakui bahwa ada satu pelaku lainnya, dengan inisial Y, yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran oleh tim gabungan,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula bahwa kendaraan milik pelapor diparkir di teras rumahnya sebelum kemudian hilang saat pelapor hendak pulang ke rumahnya yang terletak di Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada 31 Januari 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, hingga saat ini Tim Gabungan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap tersangka yang masih buron dan mengungkap seluruh jaringan kejahatan terkait.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Budi Haryanto )